JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pemasyarakatan Kemenhumham I Wayan Dusak mengatakan, jumlah petugas lembaga pemasyarakatan saat ini tak ideal jika dibandingkan dengan jumlah narapidana yang harus diawasi.
Dusak menyebutkan, penambahan narapidana setiap bulannya bisa mencapai seribu orang.
Penjagaan menjadi tak maksimal jika seorang petugas lapas harus menjaga dan mengawasi hingga puluhan narapidana.
"Idealnya satu (petugas) berbanding 20 (narapidana). Tidak mungkin kami memenuhi itu. Saya akan coba kualifikasi lagi," ujar Dusak, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dusak menambahkan, saat ini pihaknya membutuhkan dua kali lipat jumlah petugas lapas dari yang ada saat ini yaitu sekitar 15 ribu petugas.
Sementara, narapidana di seluruh Indonesia jumlahnya mencapai lebih dari 180 ribu dan terus bertambah.
Ia menyebutkan, salah satu cara mengurangi angka narapidana yang membengkak tersebut adalah dengan pemberian remisi.
Namun, pemberian remisi saat ini masih terganjal regulasi, di mana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 mengamanatkan pemberian remisi bagi setiap narapidana.
Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan bahwa narapidana kasus terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, prikotropika, korupsi kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional terogranisasi lainnya tidak mendapatkan remisi kecuali memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Aturan pada PP tersebut bertentangan dengan UU 12/1995 yang tak mengecualikan pemberian remisi.
Padahal, kata Dusak, seharusnya PP mengacu pada UU.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun sempat mengungkapkan keinginan merevisi PP 99/2012 tersebut untuk meminimalisasi kerusuhan di lapas.
"Nanti akan diatur dalam PP itu mengenai keseimbangan," kata Dusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.