Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS: Konflik Lapas Kerap Terjadi Akibat Pembatasan Remisi

Kompas.com - 06/06/2016, 15:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak menyebutkan bahwa konflik yang kerap terjadi di lembaga pemasyarakatan bukan karena fasilitas yang masih tak memadai, melainkan karena masalah pemberian pengurangan hukuman atau remisi.

"Terkait pemenuhan hak-hak dasar, itu kan sudah terpenuhi. Jadi yang berbeda menyangkut masalah pemberian remisi," kata Dusak saat ditemui di kantor Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Hak mendapatkan remisi, kata Dusak, sebetulnya sama untuk setiap narapidana seperti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Perbedaan masa remisi, bergantung pada jenis-jenis kasus yang menjerat mereka.

"Memang kami sepakat untuk kasus-kasus tertentu harus dibikin jera," ujar dia.

(Baca: Lapas Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas, Sandera Pajak Ditahan di Poliklinik Gigi)

Di dalam UU 12/1995 tidak menyebutkan ketentuan pengecualian pemberian remisi untuk narapidana kasus-kasus tertentu.

Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan narapidana kasus terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, prikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional terogranisasi lainnya tidak akan diberikan remisi kecuali memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Aturan pada PP tersebut dianggap bertentangan dengan UU 12/1995 yang tak mengecualikan pemberian remisi.

(Baca: Gelar Razia Mendadak, Petugas Lapas di Bengkulu Dianiaya Napi)

Padahal, kata Dusak, seharusnya PP mengacu pada UU. Pemberian remisi pun dianggap harus pula diberikan pada narapidana kasus-kasus tersebut untuk mengurangi kepadatan di lapas.

Dusak menyebutkan, penambahan narapidana setiap bulannya bisa mencapai 1.000 orang. Salah satu cara mencegah kelebihan kapasitas di lapas adalah dengan pemberian remisi.

"Dengan memberi remisi, ada gunanya kami membina. Kalau dia menghukum lagi, ditahan lagi kan. Pembinaannya tentu berbeda. Bagaimana dengan kondisi kapasitas 1.000 isinya 3.000 mau lakukan pembinaan yang benar?" tutur Dusak.

(Baca: Rusuh Lapas Banceuy, Wapres Soroti Kelebihan Kapasitas dan Kurangnya Pengamanan)

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun mengungkapkan keinginan merevisi PP 99/2012 tersebut untuk meminimalisasi kerusuhan di lapas.

"Bagaimana pun setiap orang punya hak. Konstitusional itu. Dan kalau dari segi hak warga binaan dijamin UU 12/1995," kata Yasonna saat ditemui di kesempatan yang sama.

Kompas TV Kesaksian Narapidana Disiksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com