Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Khawatir Ada Parpol Tak Setuju UU Pilkada, tetapi Uji Materi Melalui Pihak Lain

Kompas.com - 03/06/2016, 17:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, meski memakan waktu lama, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum sepenuhnya rampung.

Ade menilai masih ada beberapa pasal yang perlu mendapatkan penjelasan tambahan melalui peraturan turunan, yang nantinya akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Misalnya tentang politik uang. KPU nanti bikin peraturan yang lebih detil dan tidak boleh bertentangan dengan UU (Pilkada)," kata Ade di Kompleks Parlemen, Jumat (3/6/2016).

Ia mengaku bahwa pembahasan dan pengesahan UU Pilkada yang dilakukan antara Komisi II dengan pemerintah memang berjalan cukup alot, sehingga memakan waktu lama untuk menyelesaikanya.

Kendati demikian, ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan DPR dan pemerintah, kecuali untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dihasilkan tidak multitafsir.

Ade pun tak mempersoalkan jika nantinya ada pihak yang ingin mengajukan uji materi atas hasil revisi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"MK sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU di masa reformasi. Bila ada ketidakpuasan terhadap UU, maka ada ruang untuk judicial review," kata dia.

Sejumlah poin krusial yang rawan untuk diujimaterikan adalah terkait syarat anggota legislatif yang harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Saat pengambilan keputusan tingkat satu, masih ada dua fraksi yang menolak usulan pemerintah tersebut, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

Ia mengatakan, parpol maupun fraksi di DPR memang tidak diberi wewenang untuk mengajukan judicial review ke MK. Sebab, keduanya merupakan pihak yang menyusun UU itu sendiri.

"Yang paling celaka (jika) mereka (ajukan uji materi) melalui orang lain. Makanya, MK harus peka untuk membaca dari mana asal judicial review itu," kata dia.

Meski begitu, jika memang pasal itu nantinya akan diujimaterikan, ia memprediksi MK akan menolaknya.

Sebab, MK melalui keputusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 telah memutuskan untuk mewajibkan aggota DPR mundur jika ingin mencalonkan diri.

Putusan MK itu lah yang dijadikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengajukan usulan tersebut di dalam revisi UU Pilkada.

"Saya kira MK tidak akan menerimanya, karena yurisprudensinya adalah putusan MK," ujarnya.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com