JAKARTA, KOMPAS.com -Anggota Ombudsman RI Nini Rahayu mengatakan, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan Aliansi 99 yang melaporkan dugaan maladministrasi dalam pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kejahatan seksual terhadap anak.
Laporan itu disampaikan kepada Ombudsman pada Rabu (1/6/2016).
Nini menyebutkan, Ombudsman akan memanggil korban tindak kekerasan seksual sebagai penguat laporan bahwa ada pihak yang dirugikan dari dikeluarkannya perppu tersebut.
Apalagi jika disetujui DPR dan disahkan. (Baca: Aliansi 99 Juga Laporkan KPAI ke Ombudsman karena Perppu Kebiri)
"Kami akan mengundang korban secara langsung yang pernah dirugikan dari proses tidak berjalannya aturan hukum yang saat ini supaya kami juga mendapat penguatan legal standing dari orang-orang yang merasa dirugikan," ujar Nini, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Selain itu, pihak terlapor juga akan dipanggil untuk mendengar klarifikasinya.
"Tadi kami lihat beberapa lembaga yang dinilai terlibat dalam melahirkan perppu ini. Kami akan mendengarkan mereka, kemudian mengklarifikasi," kata dia.
Setelah itu, lanjut Nini, Ombudsman RI akan memediasi kedua pihak.
Nini menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar laporan Aliansi 99 terhadap pemerintah, di antaranya, proses pembuatan perppu dinilai sangat tergesa-gesa.
Kemudian, Aliansi 99 juga tidak mendapatkan akses informasi proses penyusunan perppu itu.
"Meskipun berbagai cara dilakukan untuk mendapat informasi, namun proses penyusunan ini seperti apa, mereka (aliansi 99) sama sekali tidak mendapat akses untuk mengetahui prosesnya," kata Nini.
"Mereka tidak mendapatkan draft perppu sejak awal, bukan hanya tidak dilibatkan, bahkan mereka secara audiensi sudah meminta dilibatkan bertemu dalam proses penyusunan, itu pun kemudian tidak dilibatkan," lanjut dia.
Sebelumnya, Gabungan sejumlah lembaga sosial masyarakat yang menamakan diri Aliansi 99 melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) ke Ombudsman RI.
Perwakilan Aliansi 99 dari LBH APIK, Veni, menilai pemerintah telah melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan perppu kejahatan seksual terhadap anak karena menyalahi undang-undang nomor 12 Tahun 2011.
Dalam undang-undang iu dijelaskan bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat luas dalam menyusun perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.