Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Divonis Mati di Malaysia, Jokowi Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 31/05/2016, 08:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang buruh migran Rita Krisdianti (26) divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016).

Rita dinyatakan terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Koordinator Crisis Center Migrant Institute Nursalim meminta Pemerintah Indonesia merespons vonis tersebut karena Rita diyakini merupakan korban dari tindak pidana tersebut.

"Kami meminta Presiden Jokowi atau Kementerian Luar Negeri merespons cepat, baik dengan bantuan hukum atau diplomasi tingkat tinggi dalam mengupayakan pembebasan Rita dari vonis mati," ujar Nursalim kepada Kompas.com, Senin.

Migrant Care juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk membongkar atau setidaknya memberikan informasi soal jaringan narkotika yang 'menjebak' Rita. 

(Baca: Kerabat Berharap Rita Dibebaskan)

"Fakta menunjukkan bahwa Rita adalah innocent courrier. Melihat posisi dia yang rentan dan terjebak atas penipuan, tidaklah adil jika dia menerima hukuman mati," ujar Nursalim.

Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mendukung dan mendorong pembebasan Rita.

Awal keterlibatan Rita

Keterlibatan Rita dalam dunia narkotika terjadi di Hong Kong pada tahun 2012. Saat itu, ia frustasi karena tidak kunjung mendapat pekerjaan.

Sejak 2010, Rita sudah diterbangkan bolak-balik ke China dan Hong Kong. Namun, ia tidak kunjung mendapat visa kerja dan pekerjaan.

Di tengah keterpurukan ini, ia mengenal seseorang berinisial ES. ES belakangan diketahui bagian dari jaringan narkotika internasional.

"Karena Rita tidak kunjung mendapat visa dan kerja, ia berencana kembali ke Indonesia. ES kemudian menawarkan pekerjaan kepada Rita, yaitu bisnis pakaian sutera," ujar Nursalim.

Rita menerima tawaran itu. Bagi dia, pekerjaan itu memudahkan dirinya untuk pulang ke kampung halaman. Sebab, ia hanya ditugaskan untuk pulang ke Indonesia melalui rute yang ditetapkan oleh ES.

Kronologi penyelundupan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com