JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi.
Keduanya adalah berkas milik tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
"Hari ini ada pelimpahan berkas dan barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT untuk kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, maka dalam waktu 14 hari, terdakwa sudah dapat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermulaa saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Ariesman.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sedangkan, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.