JAKARTA KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan kasus-kasus yang berhubungan dengan mafia peradilan di Indonesia, tidak cukup hanya diselesaikan dengan Peradilan Perundang-Undangan (Perppu).
Hal tersebut diutarakannya terkait wacana pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Penyelematan Peradilan.
"Tidak hanya diputuskan dengan Perppu saja, namun juga harus dicarikan solusinya secara komperhensif. Tidak semata-mata mengandalkan hukuman yang berat," kata dia saat ditemui di Gendung MK, Senin (30/5/2016).
Ia mengatakan, penyelematan peradilan tidak hanya berbicara pemberian hukuman berat. Pemberian hukuman berat diyakini tidak berpengaruh signifikan pada perbaikan peradilan di Indonesia.
Ia juga menilai pengawasan yang dilakukan melalui dewan etik hingga Komisi Yudisial (KY) juga tidak memberikan dampak berarti dalam memberantas mafia peradilan.
(Baca: Adakah "Mafia Peradilan" dan "Budaya Korupsi" di Indonesia?)
"Saya lihat yang harus diupayakan itu adalah jangka panjang melalui pendidikan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan," ujar dia.
Menurut dia, perlu ada perubahan kultur hukum di masyarakat dan para pencari keadilan. Pasalnya, selama ini para pencari keadilan kerap menghalalkan berbagai cara untuk memenangkan sebuah perkara. Salah satu jalan pintas yang kerap digunakan yakni dengan memanfaatkan mafia peradilan.
Arief mengatakan, Indonesia harus mengevaluasi pendidikan hukum dan mampu memberikan perlidungan ekstra kepada pengemban hukum. Pendidikan hukum Indonesia harus mampu membuat para penegak hukum bisa terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(Baca: Mahfud MD: Negara Bisa Hancur kalau Mafia Peradilan Dibiarkan)
"Kepada para pengembangn hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim sudah dibentengi pendidikan tinggi hukum berbuat baik. Artinya dia tahan godaan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Arief.
Pekan lalu, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD, menyerukan perlu dibuatnya Perppu untuk menyelamatkan kondisi peradilan Indonesia. Hakim Agung Gayus Lumbun juga setuju dengan wacana Perppu Peradilan.
(Baca: Petakan Mafia Peradilan, MA Diminta Kerja Sama dengan KPK)
"Saya pikir Perppu sudah saatnya dikeluarkan. Karena kondisi peradilan di Indonesia membutuhkan pembenahan secara menyeluruh," kata Gayus.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK mengindikasikan ada keterlibatan sejumlah orang dalam MA.