Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Perppu Tak Selesaikan Masalah Mafia Peradilan di Indonesia

Kompas.com - 30/05/2016, 16:44 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan kasus-kasus yang berhubungan dengan mafia peradilan di Indonesia, tidak cukup hanya diselesaikan dengan Peradilan Perundang-Undangan (Perppu).

Hal tersebut diutarakannya terkait wacana pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Penyelematan Peradilan.

"Tidak hanya diputuskan dengan Perppu saja, namun juga harus dicarikan solusinya secara komperhensif. Tidak semata-mata mengandalkan hukuman yang berat," kata dia saat ditemui di Gendung MK, Senin (30/5/2016).

Ia mengatakan, penyelematan peradilan tidak hanya berbicara pemberian hukuman berat. Pemberian hukuman berat diyakini tidak berpengaruh signifikan pada perbaikan peradilan di Indonesia.

Ia juga menilai pengawasan yang dilakukan melalui dewan etik hingga Komisi Yudisial (KY) juga tidak memberikan dampak berarti dalam memberantas mafia peradilan.

(Baca: Adakah "Mafia Peradilan" dan "Budaya Korupsi" di Indonesia?)

"Saya lihat yang harus diupayakan itu adalah jangka panjang melalui pendidikan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan," ujar dia.

Menurut dia, perlu ada perubahan kultur hukum di masyarakat dan para pencari keadilan. Pasalnya, selama ini para pencari keadilan kerap menghalalkan berbagai cara untuk memenangkan sebuah perkara. Salah satu jalan pintas yang kerap digunakan yakni dengan memanfaatkan mafia peradilan.

Arief mengatakan, Indonesia harus mengevaluasi pendidikan hukum dan mampu memberikan perlidungan ekstra kepada pengemban hukum. Pendidikan hukum Indonesia harus mampu membuat para penegak hukum bisa terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(Baca: Mahfud MD: Negara Bisa Hancur kalau Mafia Peradilan Dibiarkan)

"Kepada para pengembangn hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim sudah dibentengi pendidikan tinggi hukum berbuat baik. Artinya dia tahan godaan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Arief.

Pekan lalu, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD, menyerukan perlu dibuatnya Perppu untuk menyelamatkan kondisi peradilan Indonesia. Hakim Agung Gayus Lumbun juga setuju dengan wacana Perppu Peradilan.

(Baca: Petakan Mafia Peradilan, MA Diminta Kerja Sama dengan KPK)

"Saya pikir Perppu sudah saatnya dikeluarkan. Karena kondisi peradilan di Indonesia membutuhkan pembenahan secara menyeluruh," kata Gayus.

Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK mengindikasikan ada keterlibatan sejumlah orang dalam MA.

Kompas TV Panitera Pengadilan Terima Suap?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com