Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pimpinan Gafatar Ditahan, Pengacara Sebut Polisi Lakukan Kriminalisasi

Kompas.com - 26/05/2016, 14:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka dan penahanan tiga orang terkait kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) oleh Bareskrim Polri dianggap bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti diatur dalam UUD 1945.

Ketiga orang yang ditangkap, yaitu Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya dan Ahmad Mosaddeq.

Kritikan itu disampaikan Asfinawati, salah satu pengacara ketiganya saat jumpa pers di di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Menurut Asfinawati, ketiga kliennya tersebut menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama dan makar.

(baca: Liku-liku Eks Anggota Gafatar Mencari Izin untuk Mendapatkan Tempat Tinggal)

"Rabu kemarin mereka menjalani pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Asfinawati.

Asfinawati mengatakan, Pasal 28 E UUD 1945 menjelaskan hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dinegasi dalam keadaaan apa pun juga.

"Apa yang dituduhkan kepada ketiganya terkait dengan keyakinan yang bersangkutan. Sesuai konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh negara. Karena itu penentuan ketiganya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Asfinawati.

Asfinawati juga mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didasarkan pada proses hukum yang benar.

(baca: Jaksa Agung: Gafatar Dilarang karena Metamorfosis dari Al Qaeda Al Islamiah)

Pasalnya, setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 93 Tahun 2016 yang mengatur pelarangan bagi mantan dan pengikut untuk menyebarkan Gafatar, aparat tidak berhak menjalankan proses hukum terhadap ketiga kliennya.

Proses hukum, kata Asfinawati, bisa dijalankan apabila ada bukti bahwa eks anggota Gafatar melanggar isi dari SKB tersebut dan pembuktiannya harus melalui hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Ini prosesnya begitu cepat pascapenetapan SKB. Kami sudah meminta bukti evaluasi atas SKB tersebut, tapi kepolisian tidak bisa memberikannya," pungkasnya.

(baca: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Kucilkan Eks Anggota Gafatar)

Asfinawati menilai, proses penahanan ketiga kliennya tidak berdasarkan pada ketentuan hukum. Polisi tidak bisa membuktikan ketiganya memiliki niat akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com