Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Ingin Minta Penjelasan Pemerintah soal Konsep Hukuman Kebiri

Kompas.com - 26/05/2016, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan setuju dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, PPP ingin meminta penjelasan pemerintah terlebih dulu terkait aturan hukuman kebiri sebelum menyetujui perppu itu menjadi undang-undang.

"Kami juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu, kami minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini. Konsepnya seperti apa sih, pidana kebiri yang ada di dalam kepala pemerintah," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/20116).

Arsul mengatakan, aturan dalam perppu yang diterbitkan pemerintah tidak menjelaskan secara detil teknis pelaksanaan hukuman kebiri.(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Dalam pasal 81 ayat (7) perrpu hanya disebutkan mengenai hukuman kebiri kimia. Lalu, pasal 81A ayat (3) menyebutkan pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

"Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia, itu seperti apa harus jelas," ujar Anggota Komisi III DPR ini.

Wakil Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Iqbal menambahkan, perppu yang diterbitkan Jokowi ini sudah tepat untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang belakangan marak.

Dia meyakini perppu ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

Jika ada yang kurang dari perppu ini, maka DPR dan pemerintah bisa memperbaikinya setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Saya yakin DPR akan menyetujui perppu ini," kata Anggota Komisi IX DPR ini.

Penerbitan perppu kebiri diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu kemarin.

Saat ditanya wartawan usai mendampingi Presiden jumpa pers, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly enggan menjelaskan detil hukuman perppu kebiri. Sebab, menurut dia, proses itu ada di Kementerian Kesehatan.

"Detilnya Menkes yang lebih tahu," ucap Yasonna.

Selain mengatur sanksi kebiri, Perppu juga mengatur dua hukuman tambahan lain yakni pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu ini juga memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com