Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Amir Sodikin
Managing Editor Kompas.com

Wartawan, menyukai isu-isu tradisionalisme sekaligus perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Bergabung dengan harian Kompas sejak 2002, kemudian ditugaskan di Kompas.com sejak 2016. Menyelesaikan S1 sebagai sarjana sains dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), dan S2 master ilmu komunikasi dari Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina. 

Kebiri yang Memecah Belah Kita

Kompas.com - 26/05/2016, 10:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Pantaskah para pemerkosa dikebiri? Apakah etis? Apakah efektif? Inikah solusi yang dinantikan? Dengan aturan hukum yang baru, bisakah negara berhasil mengontrol libido para predator seks?

Sebelum ke situ, marilah kita pahami kemarahan warga. Berita pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn, siswi SMP di Rejang Lebong itu dengan cepat menjadi pembicaraan publik. Saking sadisnya, banyak yang tak kuasa untuk mengklik tautan terkait berita-berita Yn.

Yn adalah seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pada pertengahan April 2016, Yn diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah. Yn ditemukan tewas di dalam jurang.

Terlalu “ngilu” untuk merasakan pedihnya derita Yn dan tak kuasa membayangkan bagaimana jika Yn adalah sebenarnya anak kita. Ya, bagi mereka yang (terutama, tapi tak terbatas) telah memiliki anak, membaca kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini akan disertai dengan ketakutan.

Ketakutan menghadapi semakin liarnya dunia luar, bagaimana kita bisa membesarkan anak-anak kita, bebas dari ancaman predator seks? Bagaimana kita memastikan, bahwa di lingkungan kita telah aman dari para paedofil atau aman dari residivis pemerkosa?

Tahukah Anda, atau yakinkah Anda, bahwa para pemerkosa dan pembunuh Yn itu baru sekali melakukan kejahatan seksual?  Ataukah justru kita lebih yakin bahwa sebenarnya para pelaku itu sudah berkali-kali melakukan kejahatan seksual sebelumnya?

Untuk makin memahami tingkat kepiluan para orangtua, mari kita simak kasus paedofilia di Kediri, Jawa Timur, yang dilakukan oleh seorang pengusaha. Pada kasus ini, jelas bahwa para korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

Baca Topik Pilihan: Kasus Paedofilia di Kediri

Selain korbannya anak-anak, jumlah korban juga tak sedikit. Di beberapa media, bahkan disebutkan jumlahnya mencapai puluhan anak dan kasusnya berulang.

Walaupun untuk kasus yang sudah disidangkan dan sudah divonis, jumlah pelapor yang berani melapor hingga ke pengadilan hanya beberapa orang. Sisanya merasa takut karena harus berurusan dengan "orang kuat" di Kediri.

Untuk kasus yang di Kediri ini, yakinkah Anda saat pelaku dibebaskan dari penjara, dia tak akan mengulangi perbuatannya? Yakinkah Anda, para pemerkosa dan pembunuh Yn jika nanti sudah bebas, tak lagi mencari korban-korban baru lagi?

Kompas.com/M.Agus Fauzul Hakim Terdakwa Sony Sandra (63) saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di PN Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2016), atas kasus persetubuhan dengan anak (paedofilia).

Kebiri libido

Akhirnya, hukuman tambahan terhadap para pemerkosa anak-anak telah tersedia. Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.  Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi (bukan kebiri secara fisik atau bedah), pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, hukuman tambahan yang diatur dalam Perppu tersebut akan menyasar pelaku kejahatan seksual dengan kondisi khusus. "Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan kepada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang," kata Yasonna.

Baca: Hukuman Kebiri Menyasar Kejahatan Seksual Berulang, Beramai-ramai, dan Paedofil

Maka, pro dan kontra pun menyeruak terkait pemberlakuan hukuman tambahan berupa kebiri ini. Ada yang tak setuju dengan alasan hak asasi manusia, ada pula yang merasa kenapa bukan langsung hukuman mati saja.

Ada pula yang berpendapat, hukuman tambahan ini tak menjawab persoalan perlindungan anak. Kritik ini bukan tanpa alasan. Perppu ini sebenarnya ditunjukkan untuk perlindungan anak. Namun, isi perppu justru miskin dengan regulasi dan kewajiban terkait perlindungan anak. Dalam konteks ini, memang ada yang salah sasaran dengan perppu ini.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, ancaman hukuman yang bertujuan memberikan efek jera tak cukup untuk menekan tindak kejahatan seksual.

"Daripada cuma bermain dengan mantera-mantera efek jera harusnya perkuat aspek rehabilitasi bagi korban dan pelaku, itu lebih mendesak," ujar Supriyadi. Baca: Perppu Seharusnya Perkuat Aspek Rehabilitasi bagi Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual

Kritik ICJR memang mendesak untuk didengar karena perppu tersebut terlalu fokus ke pelaku. Bagaimana nasib korban, apa yang harus dilakukan untuk memulihkan dan merehabilitasi kondisi korban, tak banyak disinggung di perppu.

Dar pantauan Aliansi 99 bersama ICJR, berdasar layanan Medis dan Rehabilitasi Psikologis dan Psikososial bagi seluruh korban kejahatan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2011-2014, jumlah yang dilayani 2.317 layanan. Jumlah itu sudah mencakup seluruh korban dewasa dan anak untuk semua jenis tindak pidana.

Dari angka itu, yang mendapat layanan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial dari LPSK ternyata tak mencapai 3 persen. Perppu Perlindungan Anak telah ditandatangani, namun bagaimana negara dengan perangkatnya akan memulihkan dan merehabilitasi anak-anak  korban kekerasan seksual itu?

Fenomena narkolema

Banyak hal yang bisa dilakukan semua pihak di tingkat pencegahan. Banyak aspek yang belum diperhatikan untuk bagaimana memastikan lingkungan kita secara cepat memiliki respons atau memiliki sistem peringatan dini terhadap kasus-kasus seperti ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com