Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersih Status Hukum, Soeharto Layak Diajukan Menjadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 20/05/2016, 20:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai, mantara Presiden RI, Soeharto, layak diajukan menjadi pahlawan nasional. Pasalnya, tidak ada bukti hukum yang menyatakan Soeharto terlibat dalam suatu kasus.

"Bukan tersangka dan terpidana, berarti dia nol statusnya. Kalau itu terjadi, maka dapat diajukan menjadi pahlawan nasional karena salah satu syarat pahlawan nasional kan tidak boleh dalam status hukum tersangka, apalagi terpidana," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2016).

Nama Soeharto sebelumnya terkait dengan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998. Di dalam pasal itu tertulis, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."

(Baca: PPP: Jangan Buru-buru Jadikan Soeharto Pahlawan)

Asep mengatakan, pemerintah telah menindaklanjuti ketetapan MPR tersebut dengan menggugat Soeharto dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar pada 2007. Namun, akibat kondisi kesehatan, Soeharto tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana.

"Karena sakit, maka berhentilah kasus itu. Apalagi sudah meninggal. Dia makin pasti tidak dapat diminta pertanggungjawaban kasus hukumnya. Artinya, Soeharto dianggap tidak bersalah dalam kasus yayasan itu," ucap Jaksa Agung M Prasetyo.

(Baca: Soeharto Diturunkan oleh Rakyat, Gelar Pahlawan untuknya Dinilai Tak Masuk Akal)

Yayasan Supersemar kalah secara perdata sehingga harus mengembalikan Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain dihubungkan dengan kasus korupsi Yayasan Supersemar, Soeharto belum sempat diadili dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diduga kuat dilakukan Soeharto.

"Karena prinsip praduga tidak bersalah, ketika meninggal atau sakit jiwa atau koma, dia sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Asep.

Menurut Asep, hilangnya pertanggungjawaban terhadap tindakan pidana yang dilakukan membuat Soeharto layak diusulkan menjadi pahlawan nasional.

Dia mengatakan, setelah terjadi pengusulan, tim pemberi gelar dan tanda jasa akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian di berbagai aspek.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com