Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Teror Diusulkan Atur Proses Hukum terhadap Anggota Densus yang Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 16/05/2016, 21:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengusulkan adanya peraturan mengenai mekanisme hukum jika anggota Detasemen Khusus Anti-Teror diduga melakukan penyiksaan atau tindak pidana lainnya saat penangkapan terduga teroris.

Aturan itu dianggap perlu menjadi salah materi dalam revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Usulan ini muncul setelah peristiwa kematian Siyono.

Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru, mengatakan, mekanisme hukum tersebut perlu diatur secara jelas dalam undang-undang agar penyelesaian seperti kasus kematian Siyono tidak melalui persidangan etik lebih dulu.

"Kami mengusulkan agar UU Anti-Teror mengatur penyelesaian melalui mekanisme hukum jika muncul dugaan tindakan pidana oleh Densus dalam menjalankan tugasnya," ujar Satrio seusai memberikan keterangan pers terkait hasil sidang etik anggota Densus 88 dalam kasus kematian Siyono, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Lebih jauh, Satrio menjelaskan, saat menemukan adanya dugaan tindakan pidana, seharusnya polisi mengadakan penyidikan dan penjatuhan sanksi melalui persidangan tindak pidana.

Setelah itu, mekanisme sidang etik oleh Majelis Etik Polri bisa dilakukan agar sanksi etik, yakni pemberhentian dengan tidak hormat, bisa dijatuhkan.

Satrio menilai, mekanisme etik yang dilakukan mendahului mekanisme pengadilan pidana bisa menjadi preseden buruk jika terjadi kasus yang sama.

Oleh karena itu, menurut dia, proses pidana harus diterapkan untuk menjamin rasa keadilan dalam pemberian sanksi dan pemenuhan hak-hak bagi korban maupun keluarganya.

Proses hukum secara pidana juga dinilai penting sebagai koreksi terhadap kinerja Densus 88.

"Seharusnya bila ada dugaan pelanggaran, polisi menggelar proses pidana kemudian sidang etik. Tidak aneh kalau putusan Majelis Etik tidak adil. Proses pidana harus dilakukan karena penting untuk koreksi kinerja Densus 88. Jangan sampai penanganan terduga jadi sewenang-wenang," kata Satrio.

Selain itu, Satrio menilai, penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Densus 88 hingga mengakibatkan kematian tidak bisa hanya diselesaikan melalui persidangan etik.

"Persidangan etik tidak cukup karena hanya melihat sejauh mana prosedur dipatuhi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com