Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Gelar Mudik Gratis untuk Pengendara Sepeda Motor, Ini Detailnya

Kompas.com - 14/05/2016, 16:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan kembali menggelar mudik gratis untuk para pengendara sepeda motor pada masa Angkutan Lebaran 2016 ini.

Pendaftaran mudik dengan bus itu bisa dilakukan secara online melalui portal mudikgratis.dephub.go.id pada 13 Mei 2016 – 12 Juni 2016.

Sedangkan pendaftaran offline dibuka pada 16 Mei 2016 - 12 Juni 2016.

"Untuk Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan menyediakan kuota sebanyak 12.000 sepeda motor dan 24.000 penumpang dengan total anggaran Rp 20 miliar," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Heru Pramurahardjo, yang dikutip Kompas.com dari situs Setkab.go.id, Sabtu (14/5/2016).

Ia menjelaskan, kuota tersebut dibagi untuk arus mudik sebanyak 8.400 sepeda motor dengan 16.800 penumpang dan arus balik sebanyak 3.600 sepeda motor dengan 7.200 penumpang.

Jumlah kuota sepeda motor tersebut, lanjut Heru, mengalami kenaikan sebesar 275 persen dari 2015, yaitu sebanyak 3.200 sepeda motor.

Menurut Heru, program mudik gratis pengguna sepeda motor dengan bus tahun ini melayani sembilan kota tujuan arus mudik.

Adapun sembilan kota tujuan itu adalah Tegal, Kebumen, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, dan Semarang. Sedangkan untuk arus balik, terdapat 3 kota tujuan yaitu Yogyakarta, Solo, dan Semarang.

Untuk arus mudik, lanjut Heru, pemberangkatan sepeda motor akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016 di Kantor Bulog Divisi Regional I Kelapa Gading Jakarta Utara. Sedangkan penumpang akan diberangkatkan pada 2 Juli 2016 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Untuk arus balik, sepeda motor diberangkatkan dari kota tujuan pada 16 Juli 2016 dan penumpangnya pada 17 Juli 2016.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program mudik gratis ini, menurut Heru, harus memenuhi persyaratan umum, yaitu:

a. sepeda motor harus dalam keadaan orisinil dan laik jalan;
b. STNK dan pajak kendaraan dalam keadaan hidup (dilunasi); dan
c. membawa identitas diri (KTP, KK, STNK, dan SIM).

"Untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran online, jangka waktu verifikasi dokumen maksimum 3 hari. Apabila pendaftar tidak melakukan verifikasi maka slot kuota akan dilepas dari booking online dan diharuskan mendaftar ulang," papar Heru.

Adapun lokasi verifikasi online yaitu di Kantor Dishub Tangerang, Kantor Dishub Tangerang Selatan, Kantor Dishub Depok, dan Kantor Dishub Kota Bekasi.

Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran secara offline diharapkan langsung membawa kelengkapan dokumen untuk mempermudah proses pendaftaran.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com