Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Cukong Politik, Pemerintah Sebaiknya Beri Subsidi Lebih Besar untuk Parpol

Kompas.com - 30/04/2016, 19:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, ketentuan pasal dalam undang-undang tentang partai politik tidak efektif mengatur sumber pendanaan keuangan parpol.

Undang-Undang Partai Politik (UU No 2/2008) dan perubahannya (UU No 2/2011) menyebut tiga sumber keuangan partai politik: iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara.

Bantuan negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Donal, dalam praktiknya saat ini, sumber dana terbesar bagi parpol berasal dari pihak lain di luar partai. Bantuan itu biasanya hanya berasal dari satu orang dengan jumlah sumbangan besar.

Donal menyatakan, jumlah tersebut tidak tercatat dalam pembukuan keuangan partai.

"Saat ini yang terjadi the power of money, bukan the power of many. Pembiayaan parpol tidak berasal dari masyarakat banyak, melainkan pembiayaan tunggal," ujar Donal saat dihubungi, Sabtu (30/4/2016).

Ia menyebutkan, saat ini banyak parpol yang didukung oleh segelintir konglomerat dengan jumlah sumbangan sangat besar.

Sebagai imbalannya, mereka mendapat kompensasi berupa berupa kekuasaan atau ruang yang memungkinkan mereka untuk memengaruhi kebijakan ketua partai politik.

Dengan demikian, kebijakan ketua partai bisa diarahkan sesuai dengan keinginan kelompok-kelompok tertentu.

Jika praktik seperti ini terjadi, maka hal itu akan membahayakan proses pengambilan kebijakan di tingkat pemerintah. Sebab, kebijakan fraksi di parlemen juga dipengaruhi oleh kebijakan ketua partai.

"Karena itu saya melihat saat ini partai politik tidak jauh berbeda dengan perusahaan," kata Donal.

Idealnya, pembiayaan operasional partai politik bersumber dari banyak orang (masyarakat) dengan jumlah sumbangan yang relatif kecil, misalnya Rp 50.000 per orang. Apabila hal tersebut sulit dilakukan, maka model pembiayaan harus diubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com