JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, ketentuan pasal dalam undang-undang tentang partai politik tidak efektif mengatur sumber pendanaan keuangan parpol.
Undang-Undang Partai Politik (UU No 2/2008) dan perubahannya (UU No 2/2011) menyebut tiga sumber keuangan partai politik: iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara.
Bantuan negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Donal, dalam praktiknya saat ini, sumber dana terbesar bagi parpol berasal dari pihak lain di luar partai. Bantuan itu biasanya hanya berasal dari satu orang dengan jumlah sumbangan besar.
Donal menyatakan, jumlah tersebut tidak tercatat dalam pembukuan keuangan partai.
"Saat ini yang terjadi the power of money, bukan the power of many. Pembiayaan parpol tidak berasal dari masyarakat banyak, melainkan pembiayaan tunggal," ujar Donal saat dihubungi, Sabtu (30/4/2016).
Ia menyebutkan, saat ini banyak parpol yang didukung oleh segelintir konglomerat dengan jumlah sumbangan sangat besar.
Sebagai imbalannya, mereka mendapat kompensasi berupa berupa kekuasaan atau ruang yang memungkinkan mereka untuk memengaruhi kebijakan ketua partai politik.
Dengan demikian, kebijakan ketua partai bisa diarahkan sesuai dengan keinginan kelompok-kelompok tertentu.
Jika praktik seperti ini terjadi, maka hal itu akan membahayakan proses pengambilan kebijakan di tingkat pemerintah. Sebab, kebijakan fraksi di parlemen juga dipengaruhi oleh kebijakan ketua partai.
"Karena itu saya melihat saat ini partai politik tidak jauh berbeda dengan perusahaan," kata Donal.
Idealnya, pembiayaan operasional partai politik bersumber dari banyak orang (masyarakat) dengan jumlah sumbangan yang relatif kecil, misalnya Rp 50.000 per orang. Apabila hal tersebut sulit dilakukan, maka model pembiayaan harus diubah.
Menurut Donal, model yang paling efektif adalah sistem subsidi dari negara. Tujuannya untuk mengurangi dominasi dari kelompok-kelompok oligarki yang mengendalikan kebijakan-kebijakan partai.
Dengan memberikan subsidi, negara bisa lebih memperkuat perannya dalam urusan internal partai politik. Misalnya, negara bisa memberikan subsidi sebesar 30 persen dari total dana yang dibutuhkan oleh partai.
Dengan jumlah sebesar itu, negara diharapkan mampu menggeser dominasi tunggal pihak-pihak tertentu dalam partai.
"Dominasi tunggal di dalam partai harus digeser. Caranya, negara masuk ke dalam urusan-urusan internal partai, termasuk dalam hal pendanaan," kata dia.
(Baca ICW Minta Bantuan Keuangan Parpol Ditambah asalkan...)
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, bantuan keuangan dari APBN untuk setiap parpol saat ini dihitung dari jumlah suara yang diperoleh saat pemilu dikali Rp 108.
Dengan hitungan itu, PDI-P, misalnya, sebagai pemenang Pemilu 2014, mendapat bantuan Rp 2.557.598.868 yang berasal dari 109 kursi atau 23,78 juta suara yang diraihnya di DPR dikali Rp 108, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Total bantuan keuangan dari APBN untuk 10 partai yang lolos ke DPR tercatat Rp 13.176.393.876.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.