Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Persilakan Jokowi Tentukan Waktu dan Tempat untuk Mediasi

Kompas.com - 27/04/2016, 15:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses mediasi antara Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (27/4/2016), gagal. Ketidakhadiran Jokowi di dalam proses mediasi menjadi salah satu penyebabnya.

Menurut Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, ada perbedaan pendapat antara pihaknya dan Presiden Jokowi yang diwakili oleh Sekretariat Negara.

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak Setneg masih menyatakan akan berupaya untuk menghadirkan Jokowi saat proses mediasi.

(baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

"Bahkan, saya menyatakan bersedia untuk melakukan pertemuan sesuai dengan waktu dan tempat apabila Presiden ingin menentukan," kata Djan kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Namun, dalam proses mediasi hari ini, kata Djan, pihak Setneg menyatakan jika mediasi yang akan dilakukan percuma.

"Mereka (Setneg) menganggap proses islah sudah selesai melalui muktamar yang dilangsungkan kemarin di Asrama Haji Pondok Gede, yang dihadiri oleh Presiden," kata dia.

(baca: Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan)

Djan menjelaskan, konflik internal PPP berawal setelah terjadinya dualisme kepemimpinan.

Pasca-dicabutnya surat keputusan Menkumham yang mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya oleh Mahkamah Agung, menurut dia, MA telah mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

Namun, kata dia, putusan MA itu justru tidak dipatuhi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menkumham justru menerbitkan SK baru yang menghidupkan pengurus PPP hasil Muktamar Bandung.

"Sekarang seolah semua terjebak oleh putusan beliau (Menkumham) sehingga saling kaku. Karena bagaimanapun menteri adalah kepanjangan tangan Presiden dan Menko Polhukam sulit intervensi, Presiden juga hargai putusan menterinya. Kalau tidak dihargai, artinya menterinya harus diganti," ujarnya.

Meski gagal, menurut Djan, PN Jakpus selaku mediator tetap memberikan kesempatan agar kedua belah pihak dapat saling berdamai.

(baca: Djan Faridz Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Pemerintah dengan Satu Syarat)

Gugatan yang sebelumnya diajukan Djan pun dapat gugur apabila telah diambil kesepakatan bersama antara pemerintah dan pihaknya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com