Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Kesepakatan dengan China, Indonesia Terus Buru Koruptor yang Buron ke China

Kompas.com - 27/04/2016, 08:37 WIB

KOMPAS.com - Indonesia dan China sepakat meningkatkan kerja sama hukum, termasuk dalam pertukaran informasi intelijen mengenai koruptor Indonesia yang menjadi buron dan diduga masih berada di beberapa wilayah China, Hong Kong dan Makau.

"Jika ada buronan kita yang sudah berkekuatan hukum tetap maka pihak Tiongkok dapat segera memproses dan mengembalikannya kepada pemerintah Indonesia," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, dikutip dari Antara di Beijing, Selasa (26/4) malam.

Usai memimpin delegasi Indonesia dalam dialog mengenai politik, hukum dan keamanan Indonesia dan China, Luhut mengatakan bahwa Indonesia ingin kedua negara dapat segera meratifikasi perjanjian ekstradisi.

"Selama ini kami sudah banyak memulangkan warga Negara Tiongkok yang menjadi pelaku kriminal atau yang bermasalah di Indonesia," kata Luhut.

"Dan diharapkan sebaliknya juga melakukan hal yang sama dan semakin kuat kerja sama tersebut jika ada ratifikasi ekstradisi," ujarnya.

Selama ini proses pemulangan warga negara yang bermasalah dari kedua negara dilakukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA).

Duta Besar RI untuk China merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo, menduga masih ada beberapa koruptor buron yang berada di wilayah China.

"Kami terus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan aparat setempat, untuk seluruh proses penangkapan, hingga pemulangannya," ucap dia.

Pengembalian Aset Century

Pemimpin delegasi China, anggota Dewan Negara China Yang Jiechi, menyatakan sepakat segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Ini termasuk mendukung proses penyelesaian aset Bank Century di Hong Kong.

China mendukung upaya pengembalian aset Bank Century yang telah dibekukan Pengadilan Hong Kong.

Pada 2014, Pemerintah Indonesia mendapat jalan untuk merampas dan menyita sebagian aset terkait kasus PT Bank Century di wilayah hukum Hong Kong.

Nilai aset yang dapat dirampas itu berkisar 4.076.121 dolar AS atau setara Rp 48 miliar.

Jalan untuk melakukan perampasan dan penyitaan terbuka setelah Pengadilan Tinggi Hong Kong mengabulkan sebagian permohonan pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.

Permintaan itu diajukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik (MLA) kepada Menteri Kehakiman Hong Kong.

Nilai aset yang dapat dirampas masih fluktuatif. Mengingat, sebagian besar aset tersebut berbentuk saham.

Permintaan MLA Pemerintah RI yang diproses dan diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM ini berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010.

Proses di Pengadilan Tinggi Hong Kong masih belum final.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan upaya banding guna mengejar aset lainnya karena putusan Pengadilan Tinggi belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan.

Kompas TV Jadi Buron, Siapa Itu Samadikun Hartono?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com