Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Proses 56 PNS yang Diduga Tak Netral dalam Pilkada 2015

Kompas.com - 20/04/2016, 13:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah memproses penetapan hukuman terhadap 56 pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2015.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja menyebutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 30 kasus di antaranya merupakan pengaduan yang berkaitan dengan netralitas. Tujuh orang telah dijatuhi sanksi.

"Pemerintah berharap, dalam Pilkada Serentak 2017 jumlah laporan pelanggaran netralitas ASN dapat berkurang dan tidak ada sama sekali pada Pilkada Serentak 2018," ujar Setiawan dalam acara Seminar Nasional di Kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Ia mengaku, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 masih menyisakan sejumlah permasalahan terkait pelanggaran ASN tersebut.

Agar tak menjadi alat politik untuk mencapai satu kepentingan golongan tertentu, kata dia, maka pemerintah terus mengupayakan peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkada.

ASN juga dianggap masih sering tak netral dan kerap dijadikan mesin politik karena posisinya yang strategis untuk mobilisasi suara hingga memengaruhi masyarakat.

Bahkan, lebih ekstrem lagi membuat kebijakan yang tidak adil dan memihak salah satu kandidat.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur secara tegas tentang netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi.

UU tersebut memperkuat aturan terdahulu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saat ini juga sudah disusun PP baru sebagai turunan dari Undang-Undang ASN," kata Setiawan.

Ketentuan sanksi juga telah diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Sesuai dengan Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Adapun berdasarkan Pasal 2 UU ASN yang salah satunya berisikan asas Netralitas, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

Kompas TV Oknum PNS Ditangkap Karena Simpan Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com