Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken MoU dengan LPSK, Jaksa Agung Sebut Saksi dan Korban Harus Bebas Intimidasi

Kompas.com - 19/04/2016, 11:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung H. M Prasetyo menganggap keamanan saksi dan korban merupakan hal yang penting dalam proses peradilan.

Ia memberi perhatian khusus untuk melindungi saksi dari intervensi dan ancaman. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memperpanjang nota kesepahaman dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tentu tidak bisa kita pungkiri banyak dipertontonkan berbagai bentuk intervensi, ancaman, tekanan kepada saksi atau korban dalam persidangan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Adapun ruang lingkup nota kesepahamannya yaitu perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, hingga penganiayaan.

Kedua, perlindungan kepada pelapor atau whistle blower dan juga pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.

Dalam MoU juga diatur bagaiman hak korban terpenihi dalam mendapatkan ganti rugi yang semestinya dipenuhi pelaku dan juga bantuan medis atau psikologi dari negara.

Prasetyo menganggap, nota kesepahaman ini memiliki arti penting dalam proses pidana.

"Keberadaan saksi dan korban jadi hal yang penting untum membuktikan suatu tindak pidana. Kehadiran saksi dan korban untuk memberi keterangan berkualitas tentu jadi kebutuhan utama yang harus kita wujudkan," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, seringkali upaya mengungkap pidana menemui jalan buntu karena saksi dan korban tidak bisa memberi keterangan secara bebas.

Dengan adanya MoU ini, maka Kejagung dapat memberi jaminan perlindungan yang seimbang baik untuk saksi maupun korban dan pelapor baik menyangkut keselamatan dirinya, keluarganya, maupun harta bendanya.

"Karena pentinganya perlindungan saksi dan korban maka sepantasnya kerja sama dengan LPSK perlu dilanjutkan," kata Prasetyo.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com