JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat meliputi perusahaan pengembang dan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi.
"Semua yang berkaitan dan mengetahui Raperda akan dipanggil termasuk pihak swasta yang berkaitan dengan Raperda," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Sejauh ini, KPK baru memeriksa satu orang tersangka, yakni Trinanda Prihantoro, seorang karyawan PT Agung Podomoro Land.
(Baca: Geledah Tiga Ruangan DPRD DKI Jakarta, Apa yang Didapat KPK?)
Trinanda ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah beberapa ruangan milik anggota DPRD DKI Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta sejak Jumat (1/4/2016) malam hingga Sabtu (2/4/2016) pagi. Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
(Baca: Proyek Reklamasi Kontroversial yang Berujung "Grand Corruption")
KPK juga menggeledah ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Diduga, dokumen itu terkait Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.