JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menemui Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, Jumat (1/4/2016) pagi.
Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, ada beberapa hal yang ingin disampaikan kepada Presiden. Pertama, melaporkan perkembangan islah kepengurusan PPP.
"Pertama, ingin menyampaikan perkembangan-perkembangan mutakhir dari islah seutuhnya yang dilakukan PPP," ujar Emron sebelum menemui Presiden.
Kedua, PPP ingin melaporkan penyelenggaraan Muktamar PPP yang rencananya digelar pada 8 hingga 10 April 2016, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Muktamar itu akan dihadiri 1.641 muktamirin, perwakilan dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia.
"Ketiga, kami mengundang Bapak Presiden, kiranya berkenan menghadiri Muktamar sekaligus memberikan arahan kepada kader PPP," ujar dia.
Muktamar akan digelar di bawah bendera PPP hasil Muktamar Bandung 2011, yang dipimpin oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. (Baca: Jokowi Diharapkan Dapat Membuka Muktamar Islah PPP)
SK PPP Muktamar Bandung ini kepengurusannya sudah diperpanjang oleh Menkumham demi terselenggaranya islah.
Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy dan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz akan bersatu di bawah bendera Muktamar Bandung.
Politisi PPP yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Monoarfa, ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee. (Baca: Senior PPP: Djan Faridz Tidak Cerdas)
Sementara Ketua Organizing Committee adalah Ermalena Muslim.
Djan Fariz sendiri masih keberatan dengan langkah islah ini. Kubu Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat sebesar Rp 1 triliun.
Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)
Gugatan itu akan dicabut apabila pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik. (Baca: Djan Faridz Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Pemerintah dengan Satu Syarat)