Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silat Lidah ala Nazaruddin dan Anas

Kompas.com - 28/03/2016, 09:31 WIB

Ruang sidang Kartika I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang tadinya hening mendadak dipenuhi gelak tawa dari pengunjung.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak peduli. Mereka asyik bersilat lidah mempertahankan argumennya.

Hari Rabu (23/3), Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Nazaruddin.

Agenda sidang masih pemeriksaan saksi. Salah satu saksi dalam perkara ini adalah Anas. Dua kolega yang dulunya satu partai kembali lagi bertemu di ruang sidang.

Meski sempat mengaku sakit, Nazaruddin tetap gencar melempar sindiran kepada Anas, terpidana korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang tersebut.

Gaya bicaranya yang ceplas-ceplos tak henti mengundang tawa, bahkan berhasil membuat mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR yang duduk di kursi saksi geram.

"Mas Anas, ingat tidak waktu Kongres I di Bali. Saat itu berangkat sama siapa?" Nazaruddin membuka pertanyaan kepada Anas.

"Saya rasa itu tidak ada relevansinya. Jadi, saya rasa saya tidak perlu menjawab," kata Anas.

Nazaruddin melanjutkan aksinya. "Baik. Waktu masuk ke Demokrat, saudara saksi masih ingat apa yang kita bicarakan?" tanya Nazaruddin.

"Saya kenal saudara saksi sebagai pengusaha, bukan sebagai politisi. Sebagai orang yang tahu politik, tentu saya tidak akan diskusi dengan orang yang tidak tahu politik," balas Anas yang disambut tawa dan tepuk tangan pengunjung sidang.

"Pada tahun 2004, saya sudah terjun ke politik dan bergabung dengan PPP. Saya sempat bertemu saudara saksi saat menjadi calon dari PPP, ingat?" kejar Nazaruddin.

"Saya tidak pernah bertemu dengan saudara sebagai calon anggota DPR dari PPP. Mohon maaf yang mulia, jika diperkenankan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan yang relevan dengan persidangan ini," ujar Anas.

Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo pun sepakat dengan Anas dan memperingatkan Nazaruddin untuk bertanya langsung pada pokok perkara atau yang berkaitan dengan pembelaan terhadap kesaksian yang diberikan dalam persidangan hari ini.

Nazar pun patuh dan bertanya terkait dengan pembelian mobil merek Toyota Alphard, Camry, dan Nissan Serena yang digunakan Anas.

Mendengar pertanyaan itu, Anas lagi-lagi enggan menjawab dan menganggap apa yang ditanyakan tidak berhubungan dengan pokok perkara.

Kali ini, hakim tidak sepakat dan meminta Anas untuk menjelaskan persoalan penggunaan mobil yang dibeli oleh Nazaruddin tersebut.

"Baik jika dianggap relevan, saya akan sampaikan. Mobil-mobil itu dibelikan atas nama perusahaan terdakwa dan dipinjamkan dengan hak pakai kepada saya. Ada semua mobilnya, yang mulia. Semua terungkap di persidangan saya," jawab Anas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com