Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Atasi Polemik Angkutan Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 24/03/2016, 17:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi polemik angkutan umum berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab Car.

Perppu tersebut untuk menambal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak mengatur mengenai keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi.

"Pemerintah harus segera mengeluarkan perppu bilamana revisi UU terlalu lama. Jelas semua sudah ada aturannya sehingga pemerintah harus benahi dengan baik," kata anggota Komisi V DPR, Umar Arsal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Umar menyayangkan, hingga saat ini, penyelesaian kisruh antara moda transportasi konvesional dan online belum mencapai titik temu. Justru yang terjadi adalah demo besar-besaran yang berujung aksi anarkistis.

Padahal, menurut dia, solusi atas permasalahan ini cukup simpel, yakni harus adanya aturan yang memayungi keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi. (Baca: Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Istana Minta Semua Pihak Menahan Diri)

"Sungguh disayangkan polemik tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sehingga yang rugi bangsa sendiri, apalagi demo kemarin itu menjadi sorotan dunia internasional," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Umar meyakini, jika aturan dalam perppu dibuat secara adil, baik bagi transportasi konvensional dan transportasi online, tak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujuinya.

"Ini domainnya pemerintah bagaimana menyelesaikan polemik tersebut. Kami di DPR siap membantu dan fasiltasi pemerintah bilamana untuk kebaikan rakyat," ucap Umar.

Pemerintah memutuskan bahwa taksi Uber dan Grab Car harus mematuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal. (Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Pemerintah memberikan dua alternatif bagi Grab, apakah bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com