JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Narendra Jatna menganggap, Jaksa Agung merupakan penuntut hukum tertinggi yang memiliki hak istimewa untuk mengesampingkan perkara alias deponir.
Dengan demikian, tak ada upaya lagi untuk menggugat keputusan Jaksa Agung H.M Prasetyo yang mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Kalau sudah keputusan tertinggi, challenge tidak ada lagi. Dari segi kemanfaatan hukum, ditimbang tidak ada manfaat hukumnya untuk dilanjutkan," ujar Narendra dalam diskusi di Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Menurut Narendra, di Belanda, kewenangan deponir dimiliki oleh setiap jaksa. Di sana, deponir bisa saja digugat. (baca: Jaksa Agung Anggap Penggugat Praperadilan Deponir "Salah Alamat")
Namun, berbeda dengan di Indonesia yang kewenangannya hanya dimiliki oleh Jaksa Agung yang notabene punya kekuasaan tertinggi dalam penuntutan.
Kalaupun diajukan melalui praperadilan dan dikabulkan, proses penyidikannya juga akan berujung pada deponir lagi karena Jaksa Agung memiliki pertimbangan yang kuat untuk itu.
Narendra mengibaratkan tugas jaksa agung sebagai timbangan di antara pedang dengan dua sisinya yang tajam. (baca: Bambang Widjojanto Pertanyakan Latar Belakang Penggugat Deponir)
"Kalau jaksa menjaga konstitusi, kadang harus melukai hak penduduk. Sebaliknya, menjaga hak penduduk, melukai konstitusi," kata Narendra.
Narendra mengatakan, secara hukum, perkara Abraham dan Bambang sudah patut disidangkan. Namun, Prasetyo mengesampingkannya dengan alasan demi kepentingan hukum.
Jaksa harus menimbang kepentingan hukum dan diutamakan kemanfaatannya. (baca: Ketua YLBHI: Deponir Tidak Bisa Digugat)
"Orang itu mau dituntut atau dihentikan, adalah kewenangan jaksa untuk melimpahkan apa tidak. Kalau jaksa agung sudah mengambil keputusan, di bawahnya ngikut," kata Narendra.
Sebelumnya, putusan Prasetyo mendeponir kasus Abraham-Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Jaksa Agung Diminta Tak "Obral" Deponir)
Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon. Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.
Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi.
Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dengan Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.