JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung H.M Prasetyo menganggap tidak ada langkah lain untuk menggugat keputusannya mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, yang bisa digugat melalui praperadilan hanya hukum acara pidana.
"Ini bukan acara pidana. Jadi salah alamat kalau akan menggugat ke praperadilan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Prasetyo mengatakan, deponir merupakan hak prerogatif dirinya sebagai jaksa agung. Siapapun, kata dia, tidak bisa mengganggu gugat keputusannya.
"Kami merasa melakukan sesuatu yg benar kok. Kami dilaporkan ke mana pun, silakan," kata Prasetyo.
Tiga gugatan sekaligus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait deponir Abraham dan Bambang.
Gugatan itu adalah lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.
Sememtara permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi.
Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya saja, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dan Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.