Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ahok Maju Independen, Peluang untuk Didukung PDI-P Belum Tertutup

Kompas.com - 07/03/2016, 21:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghargai keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memutuskan untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.

Keputusan Ahok tersebut tidak akan serta-merta menutup peluang untuk didukung oleh partai berlambang banteng itu.

"Semua kemungkinan masih bisa terjadi, belum ada keputusan. Kami menunggu momentum yang tepat," kata Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Senin (7/3/2016).

Hendrawan mengatakan, partainya memang tidak mau buru-buru mengambil keputusan mengenai calon yang akan didukung sebagai DKI I.

(Baca: Ahok: Sekarang Saya Putuskan Ikut "Teman Ahok")

Jika terlalu cepat mengambil keputusan untuk mendukung calon tertentu, PDI-P khawatir, hal itu justru akan menutup peluang bagi calon lainnya.

"Kalau mengumumkan calon terlalu awal juga akan menurunkan posisi tawar partai," ujar Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR ini.

PDI-P, lanjut dia, saat ini sudah membentuk tim untuk menjaring semua calon yang potensial untuk memimpin Ibu Kota. Siapa yang akan diusung nantinya, hal tersebut akan sangat tergantung dari hasil penjaringan calon tersebut.

Ahok sebelumnya memutuskan akan mengikuti langkah yang dilakukan oleh pendukungnya, Teman Ahok.

(Baca: Djarot: Di DPRD Enggak Ada Fraksi Relawan!)

Untuk saat ini, Basuki menunggu Teman Ahok dapat mengumpulkan persyaratan satu juta fotokopi KTP dan mencantumkan nama calon wakil gubernur.

"Sekarang saya putuskan untuk ikut Teman Ahok. Saya tidak mau anak-anak muda ini kecewa," kata Basuki di Balai Kota, Senin (7/3/2016).

Keputusan ini diambil, sekalipun nantinya partai politik akan marah dan tidak mendukung dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com