Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2016, 17:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Surya Tjandra menilai, proses pemberian diponir atau mengesampingkan perkara tak hanya mengandung unsur hukum, tetapi juga sarat muatan politik.

Karena itu, menurut dia, Jaksa Agung tidak boleh terlalu sering mengeluarkan diponir dalam proses penegakan hukum.

“Catatan penting dari proses ini, kan ada putusan politik menganulir proses hukum. Ini bisa baik bisa bahaya. Boleh (terbitkan deponir), tapi jangan terlalu sering. Nanti kita blunder, mana proses hukum mana proses politik,” ujar Surya di Kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Hal itu disampaikan Surya menyikapi keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menerbitkan deponir kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Surya menambahkan, seharusnya ada pemikiran yang lebih cakap dan jernih. Misalnya, dengan cara pemerintah duduk bersama aparat penegak hukum untuk menyepakati ada atau tidaknya proses lanjutan untuk sebuah perkara.

Cara tersebut, menurut dia, jauh lebih sehat secara politik. (baca: Deponering Kasus Abraham-Bambang Akan Digugat lewat Tiga Jalur)

“Kalau deponir sangat politis. Sangat terserah dengan diskresi eksekutif. Itu bisa baik, bisa berbahaya,” kata dia.

Sementara itu, aktivis antikorupsi Luky Djani berpendapat, semestinya kasus mereka diproses hingga pengadilan. Dengan begitu, akan terlihat buruknya proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut, menurut Luky, diharapkan mampu membuat Presiden Joko Widodo untuk membenahi hukum di Indonesia yang carut marut. (Baca: Kapolri: Seharusnya Abraham Samad-BW Buktikan Salah atau Tidak di Pengadilan)

“Kalau saya, biar lanjut saja. Kalau mau dihukum, ya hukum saja. Kita tahu kok pasti pengadilannya main-main,” tutur Luky.

“Tapi itu jadi panggung untuk menunjukan bahwa nih hukum di Indonesia kayak begini bobroknya,” tambah dia.

Jaksa Agung sebelumnya mengaku, deponir terhadap dua mantan pimpinan KPK itu dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P21 dari kepolisian. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)

Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.

Adapun kasus Novel, Kejaksaan lebih dulu menghentikan berkas penuntutan perkara yang sempat diserahkan ke pengadilan.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com