Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Siap Hadapi Korban Novel Baswedan di Praperadilan

Kompas.com - 03/03/2016, 19:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan dua korban Novel Baswedan, Irwan Siregar dan Dedi Nuryadi.

Keduanya menggugat penghentian penuntutan Novel oleh Kejaksaan Agung.

"Tanggapan kami hanya satu, kami melayani di pengadilan," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Gugatan praperadilan diajukan pada Selasa (1/3/2016). Mereka menentang alasan jaksa yang menganggap perkara Novel kurang bukti.

Prasetyo enggan berspekulasi mengenai putusannya nanti.

"Apapun putusan pengadilan kami hormati," kata Prasetyo.

Kejaksaan menghentikan penuntutan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.

Dari sisi masa penanganan perkara, semestinya kasus ini sudah kadaluarsa pada 18 November lalu. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004.

Jaksa penuntut umum pun ragu melanjutkan perkara itu ke penuntutan. Diakui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad, bahwa sempat terjadi pembahasan panjang untuk menentukan nasib Novel.

Alasan yang mendasari penghentian penuntutan salah satunya ialah kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel. Terlebih lagi tak ada saksi mata yang menyaksikan kejadian pada 18 Februari 2004 malam itu.

Meski proyektil yang bersarang di tubuh korban berasal dari senjata milik Polres Bengkulu, namun tidak bisa dibuktikan bahwa Novel yang menggunakan senjata untuk menembaknya.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.

Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com