"Apapun putusan MA, itu tidak berpengaruh soal Munas. Kami itu mempertahankan untuk menyelenggarakan Munas yang rekonsiliatif dan berkeadilan," ujar Agung di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurut Agung, kesepakatan antara dirinya, Aburizal Bakrie, dan Jusuf Kalla memutuskan bahwa rekonsiliasi perpecahan kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu bukan dari hukum, melainkan dengan jalur Musyawarah Nasional.
(Baca: MA Tolak Kasasi Kubu Agung Laksono)
"Apalagi kami sudah dihadapkan pada waktu yang tinggal satu setengah bulan lagi Munas. Kami akan jalan sesuai yang sudah ditetapkan. Toh Munas Riau sudah ada dasar hukumnya," ujar Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Hal itu diungkapkan Juru Bicara MA Suhadi.
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," kata Suhadi saat dihubungi, Selasa (1/3/2016).
(Baca: Politisi Golkar: Masih Ada Pihak yang Masih Mau Menang Sendiri Jelang Munas)
Putusan kasasi ini mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Aburizal menggugat penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada 24 Juli 2015, PN Jakut mengabulkan gugatan Aburizal. Tak puas dengan putusan PN Jakut, kubu Agung lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, pada 13 Oktober 2015, PT DKI kembali menolak permohonan Agung. Kalah di PT DKI, kubu Agung mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.