Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pembacaan putusan kasasi tersebut digelar pada Senin (29/2/2016) kemarin.
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," kata Suhadi saat dihubungi, Selasa (1/3/2016).
Suhadi menjelaskan, majelis kasasi yang menyidangkan permohonan Golkar kubu Ancol itu dipimpin oleh hakim agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan dua hakim anggota yaitu Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution.
"Amar putusan masih dikoreksi dan akan segera diunggah ke situs Mahkamah Agung dan dikirim ke pihak-pihak terkait," kata dia.
Putusan kasasi ini mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Aburizal menggugat penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada 24 Juli 2015, PN Jakut mengabulkan gugatan Aburizal. Tak puas dengan putusan PN Jakut, kubu Agung lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, pada 13 Oktober 2015, PT DKI kembali menolak permohonan Agung.
Kalah di PT DKI, kubu Agung mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.