Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Hakim Anggap Ilham Arief Sirajuddin Tidak Lakukan Korupsi

Kompas.com - 29/02/2016, 17:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sofialdi, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara korupsi yang menjadikan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Sofialdi menganggap perbuatan yang dilakukan Ilham tidak termasuk sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut Sofialdi, perkara dalam kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar adalah perkara perdata. Maka hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata.

"Belum ada pemutusan kerja sama, sehingga dapat melakukan gugatan sesuai yang telah disepakati, jika menganggap telah terjadi kecurangan," kata Sofiladi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Selain itu, menurut Sofialdi, apa yang dilakukan Ilham Arief sebenarnya terkait peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Makassar.

Dengan demikian, Ilham tidak dapat disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, menurut Sofialdi, Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan bahwa uang yang diberikan PT Traya bagi Klub sepak bola PSM Makassar adalah suap yang diberikan bagi Ilham. Menurut dia, uang tersebut adalah uang sponsor.

Meski satu hakim berbeda pendapat, Majelis Hakim tetap menyatakan Ilham terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta bagi Ilham. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan 1 bulan.

(Baca: Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Divonis 4 Tahun Penjara)

Selain itu, Ilham juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 tahun, maka harta benda milik Ilham dapat disita dan dilelang.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.

Perbuatan Ilham dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com