JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa manajemen hotel yang dijadikan tempat deklarasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada 2012 lalu.
Pemeriksaan manajemen hotel tersebut dalam rangka penyidikan perkara dugaan penistaan dan penodaan agama oleh pimpinan Gafatar.
"Hari ini kami memeriksa saksi yang ada di lokasi deklarasi. Salah satunya yakni pihak manajemen hotel," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Selasa (23/2/2016).
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani menyebutkan, manajemen hotel yang diperiksa yakni manajemen Hotel Sheraton di Yogyakarta.
Selain itu, ada juga saksi dari manajemen Apartemen Sejahtera.
Selain manajemen hotel dan apartemen, penyidik juga memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam dan Kristen di Kementerian Agama. Dia diperiksa sebagai saksi ahli.
"Apa pun hasil pemeriksaan, yakinlah itu memberikan nilai positif bagi perkembangan pengusutan perkara ini," ujar Hadi.
Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh pimpinan Gafatar dimulai pada awal Februari 2016. Pengusutan perkara itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu.
Selain soal penistaan agama, pimpinan Gafatar juga dituduh melakukan makar. Sebab, penyidik menemukan dokumen berisi struktur pemerintahan Gafatar, mulai dari menteri hingga presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.