"Kalau KPK tidak ada pengawasnya ya agak aneh juga. Kenapa tidak mau diawasi? Pertanyaanya begitu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/2/2016)
Menurut Kalla, pengawasan merupakan hal yang lumrah. Bahkan tutur dia, Presiden dan Wakil Presiden saja diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apalagi lanjut Wapres, dalam perjalanannya, pimpinan KPK juga terlilit kasus hukum.
(Baca: Politisi PKB: Rakyat Mana yang Tak Mau KPK Diawasi?)
Oleh karena itu, Kalla mengatakan bahwa lembaga anti korupsi itu bisa juga salah.
"Dengan segala hormat kita, dua Ketua KPK juga tersangkut hukum. Ada kemungkinan salah juga kan," kata Wapres.
(Baca: Sepulang dari AS, Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Bahas Revisi UU KPK)
Ia mendengar bahwa revisi UU KPK banyak ditentang karena dianggap bisa melemahkan KPK. Namun, tutur Wapres, melalui RUU itu kewenangan KPK justru bertambah.
"Padahal kewenangan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) justru menambah kewenangan KPK. Kalau dibutuhkan dia bisa memakai SP3 itu," ucap Kalla.
(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)
"Namanya orang ya kan bisa saja salah tangkap. Itu menambah hak. Kalau menambah hak itu melemahkan atau memperkuat?" lanjut Wapres.