Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Berdebat Sengit Bahas Revisi UU Anti-Terorisme

Kompas.com - 29/01/2016, 00:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme masih digodok oleh tim "drafter" di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengatakan, beberapa poin rancangan revisi UU masih jadi perdebatan.

"Kita lihat perkembangannya, karena perdebatannya sangat sengit tadi, menyangkut hal-hal yang sangat substantif," ujar dia seperti dikutip Antara, Kamis (28/1/2016).

Widodo menyebutkan sejumlah hal yang menjadi perdebatan ialah mengenai hukuman pencabutan paspor atau langsung pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan perang secara ilegal di luar negeri.

Ia menjelaskan, akan ada peraturan lain yang sifatnya lebih teknis dan terperinci dalam Peraturan Pelaksanaan. (baca: Kapolri: Enam Hal di UU Anti-terorisme Perlu Direvisi)

Widodo mengatakan, ada beberapa pasal baru yang ditambahkan dalam revisi UU antara lain informasi elektronik terkait adanya dugaan tindakan terorisme dapat digunakan sebagai bukti untuk melakukan penangkapan.

Selain itu, tentang perdagangan senjata yang memiliki tujuan tindakan terorisme juga dapat dijerat undang-undang.

Ia juga mengungkapkan adanya penambahan pasal tentang kewenangan ekstra teritorial aparat penegak hukum untuk menangkap terduga pelaku teror. (baca: Ini Poin-poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)

"Ekstra teritorial, jadi (terduga teroris) warga negara (asing) yang ada di sini bisa kita tangkap," ujar Widodo.

Selain itu, kata dia, adanya penambahan masa penahan bagi teduga pelaku teror sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Masa penahanan yang diinginkan pemerintah, yakni 120 hari yang dibagi menjadi dua termin. (baca: Luhut Pastikan UU Anti-terorisme Hasil Revisi Tidak seperti di Malaysia atau Singapura)

Revisi UU Anti-Terorisme muncul setelah serangan teroris di kawasan Sarinah, Jakarta. Pemerintah merasa terhalang UU ketika hendak melakukan pencegahan.

Pemerintah kemudian mengusulkan revisi UU Anti-Terorisme dan disetujui DPR untuk masuk dalam prolegnas 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com