Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTT Serahkan Laporan AKBP Albert terhadap Anggota DPR ke Bareskrim

Kompas.com - 04/01/2016, 16:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Nusa Tenggara Timur menyerahkan laporan AKBP Albert Neno ke Bareskrim Polri, Senin (4/1/2016).

Albert melaporkan salah seorang anggota DPR RI Komisi III, Herman Herry, atas tuduhan pengancaman dan fitnah.

"Tadi pagi kami serahkan laporan anak buah saya," ujar Kapolda NTT Brigjen (Pol) Endang Sunjaya saat ditemui wartawan di Kompleks Mabes Polri, Senin siang.

Alasan penyerahan laporan tersebut, lanjut Endang, ialah atas dasar menghindari konflik kepentingan. Penyidik Polda NTT merasa akan lebih netral jika laporan tersebut diusut oleh Mabes Polri.

"Nanti dianggap ada apa-apa, lagi. Maka itu, kami serahkan ke Bareskrim. Yang jelas anggota saya akan tetap saya perjuangkan," ujar Endang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat Bareskrim Polri yang menyatakan apakah menerima atau menolak penyerahan laporan Albert tersebut.

Sebelumnya, Albert dan jajarannya menggerebek dan menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT, 25 Desember 2015.

Aksi Albert menuai protes dari salah satu anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry. Protes Herman dilatari banyak pengusaha miras yang mengadu penggerebekan dan penyitaan itu.

Herman pun langsung menelepon Albert dan mengajak bertemu di salah satu hotel. Namun, Albert menolaknya.

Buntutnya, Albert melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah sebagaimana komunikasi mereka berdua di telepon beberapa saat setelah penggerebekan dan penyitaan miras.

Herman Herry sendiri menanggapi laporan Albert secara dingin. Kepada sejumlah wartawan, dia mengaku tidak pernah menelepon, apalagi memfitnah dan mencaci maki Albert Neno.

(Baca: Dipolisikan Polisi, Anggota Komisi III DPR Ini Menanggapi Dingin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com