Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudding Sebut Fahri Hamzah Pakai "Jurus Mabuk" Nonaktifkan Akbar Faizal dari MKD

Kompas.com - 16/12/2015, 14:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Syarifuddin Sudding, mengkritik langkah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menandatangani surat penonaktifan Akbar Faizal sebagai anggota MKD.

Sudding menganggap Fahri memakai cara yang tidak elegan untuk melindungi Ketua DPR Setya Novanto atas putusan MKD. (Baca: Fahri Hamzah: Publik Mana, Pak Jokowi? Warga NTT Tak Setuju Novanto Dihukum)

"Fahri Hamzah jangan pakai cara-cara tidak elegan. Ini sudah pakai 'jurus mabuk'," kata Sudding di sela-sela sidang MKD yang diskors di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) sore.

Sedianya, sidang akan mengambil putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Novanto. Namun, lantaran pimpinan dan anggota MKD belum hadir semuanya, sidang lalu diskors.

Sebelum sidang dimulai, Akbar mendapat surat keputusan yang berisi penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD. SK itu ditandatangani oleh Fahri. (Baca: Jelang Putusan Novanto, Akbar Faizal Dinonaktifkan sebagai Anggota MKD)

Akbar dihentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, ke MKD. Akbar dituduh membocorkan materi pada sidang tertutup MKD sebelumnya kepada media.

Sudding menilai, Fahri tidak memahami mekanisme proses pengaduan di MKD. Aduan terhadap Akbar itu, kata dia, sama sekali belum diproses MKD seperti dilakukan verifikasi alat bukti.

"Pengaduan belum terverifikasi. Ini belum sama sekali," kata politisi Partai Hanura itu.

Sudding menganggap ada upaya untuk meloloskan Novanto dari sanksi MKD. Pasalnya, kata dia, sudah jelas sikap masing-masing pimpinan dan anggota MKD atas kasus Novanto. 

"Sudah jelas pemetaan dari pandangan-pandangan anggota majelis," kata Sudding.

Akbar sebelumnya mengaku sudah menyusun putusan terhadap Ketua DPR. Menurut Akbar, Novanto pantas dinyatakan melanggar kode etik berat dan mendapat sanksi dipecat dari DPR. (Baca: Akbar Faizal Nilai Novanto Langgar Kode Etik Berat)

Akbar tidak terima dirinya dinonaktifkan. Sebab, pada saat yang sama, ia juga telah melaporkan tiga orang anggota MKD dari Fraksi Golkar ke MKD.

Ketiga anggota itu adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Mereka dilaporkan lantaran menghadiri jumpa pers yang digelar Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (11/12/2015). (Baca: Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD)

Namun, aduan Akbar tersebut belum diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com