Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Gerindra: Kalau Setya Novanto Salah, Tak Mungkin Dihukum Ringan

Kompas.com - 15/12/2015, 16:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman, mengatakan, jika diputus bersalah dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mendapatkan sanksi ringan.

Sebab, Novanto sudah mendapatkan sanksi ringan saat hadir dalam kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Kalau beliau dalam posisi dinyatakan bersalah besok, logikanya pasti tidak mungkin lagi sanksi ringan, pasti akumulasinya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Ketentuan mengenai akumulasi ini diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Aturan ini tepatnya tercantum dalam Bab IV Pasal 19 ayat (3) huruf b. Dalam aturan itu, kriteria pelanggaran sedang adalah mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.

Namun, Supratman mengaku hingga saat ini belum bisa memutuskan apakah Novanto bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik.

Dia mengaku masih akan mengkaji bukti dan keterangan saksi dan akan mengambil putusan akhir besok.

"Besok konsinyering kan dalam rangka pengambilan keputusan. Jadi, nanti semua anggota dalam posisi akan memasukkan pendapat hukumnya dan itu akan bisa dilihat," ucapnya.

Putusan kasus Novanto rencananya akan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu (16/12/2015).

Dalam kasus ini, Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta 20 persen saham PT Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam pertemuan 8 Juni 2015.

Rekaman pertemuan yang diambil oleh Maroef itu sudah dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com