JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Akbar Faizal, tetap melaporkan tiga anggota MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir ke MKD.
Akbar Faizal tak peduli dengan kritik dari Wakil Ketua MKD Junimart Girsang yang menyebut aksi saling lapor di internal MKD sebagai aksi memalukan. (Baca: Dilaporkan Ridwan Bae ke MKD, Akbar Faizal Ancam Lapor Balik)
"Saya bukan yang memulai. Saya menjaga kehormatan saya. Ada orang yang mengobok-ngobok kehormatan saya," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12/2015).
Akbar telah membuat surat laporan yang akan diserahkan ke Sekretariat MKD. Dalam laporannya itu, Akbar menganggap Kahar, Ridwan, dan Adies melanggar kode etik karena menghadiri jumpa pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Akbar mengangap kehadiran tersebut melanggar kode etik karena Luhut telah dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan lanjutan kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. (Baca: Akbar Faizal Nilai Novanto Langgar Kode Etik Berat)
Akbar menganggap tiga anggota Golkar itu melanggar Pasal 11 ayat (1) kode etik DPR, yang mengatur bahwa anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain.
"Kehadiran teradu dalam konferensi pers tersebut tidak pantas dan tidak patut, merendahkan kehormatan dan nama baik MKD dan DPR," ucap Akbar.
Sebelumnya, Ridwan Bae lebih dulu melaporkan Akbar ke MKD dengan tuduhan membocorkan materi rapat internal MKD kepada awak media.
Junimart menyesalkan aksi saling lapor yang dilakukan Ridwan Bae dan Akbar Faizal. Mereka dianggap tidak memahami roh MKD. (Baca: Aksi Dua Anggota Saling Lapor Dianggap Permalukan MKD)
Junimart mengatakan, sebagai anggota Dewan, Akbar dan Ridwan sangat paham dengan hak dan kewajiban mereka. Namun, sebagai anggota MKD, seharusnya keduanya dapat duduk bersama untuk menyelesaikan segala persoalan secara baik.
"Ini adalah dampak dari teman yang masuk setelah perkara dan berperkara dalam perkara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.