Menurut Idrus, Kejaksaan Agung terlalu reaktif mengusut pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Ada konspirasi yang dilakukan penegak hukum untuk 'menghabisi' Setya Novanto," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Idrus mengatakan, belum terbukti ada unsur pidana dalam pertemuan itu.
Permintaan saham ke Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga belum terbukti.
Namun, kata dia, kejaksaan langsung menyimpulkan ada dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan itu.
"Sementara ada banyak oknum politik di eksekutif yang nyata-nyata melakukan pelanggaran, tetapi oknum penegak hukum tak berikan reaksi berlebihan," ujar Idrus.
Idrus mencontohkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang menurut dia telah melanggar undang-undang karena mengirimkan surat ke Presiden Direktur PT Freeport Mcmoran, Jimbob Moffet, tertanggal 7 Oktober 2015.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan perpanjangan operasi Freeport Indonesia.
Dalam suratnya, Sudirman mengatakan bahwa sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya, PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
Idrus menganggap Sudirman sudah mencoba melakukan renegosiasi kontrak dalam surat itu.
Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, renegosiasi kontrak Freeport baru bisa dibahas pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Ada konspirasi yang dilakukan orang yang nyata-nyata melanggar UU kenapa penegak hukum enggak pro-aktif untuk itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.