Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandra: Di Mana Perbuatan Saya yang Dianggap Korupsi?

Kompas.com - 10/12/2015, 21:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Mandra Naih bersikukuh dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Mandra dalam nota pembelaan berjudul "Bongkar sampai ke akar akarnya, jangan matiin buahnya, dan saya dikenain getahnya".

"Saya masih terus bertanya-tanya, di mana perbuatan saya yang dianggap korupsi?" kata Mandra di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Mandra mengatakan, ia disebut korupsi karena menerima Rp 1,4 miliar dari hasil penjualan program siar di TVRI.

Padahal, kata Mandra, uang itu ia terima dari rekening pribadi Iwan Chermawan selaku vendor film di TVRI.

Saksi yang bernama Ina Cahyaningsih, pemilik film Zoid, juga mengaku tidak pernah bertemu Mandra. Justru, Iwan lah yang bertemu dengan Ina dan melakukan negosiasi harga.

Mandra mengatakan, salah satu penyebab orang dikenakan pidana korupsi karena ada niat sengaja mengambil uang negara.

"Nah, kalau saya dibilang melakukan korupsi, di mana perbuatan saya yang sengaja mau korupsi uang negara?" kata Mandra.

Mandra mengatakan, Iwan meminjam perusahaannya untuk menjadi vendor film di TVRI. Kemudian, Iwan menjualnya ke TVRI melalui proses pengadaan.

Mandra mengaku sama sekali tidak ikut campur dalam proses tersebut. Bahkan, kata Mandra, tanda tangannya pun dipalsukan.

"Memangnya itu belum cukup membuktikan saya tidak ikut dan tidak tahu menahu dalam proses pengadaan program siap siar di TVRI?," ujar Mandra.

"Apakah pemalsuan tandatangan saya belum cukup juga membuktikan saya tidak bersalah?" tuturnya.

Mandra menjelaskan, sampai sekarang dia masih berharap agar hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak membabi buta.

"Jangan dalam bongkar TVRI sampai membabi buta, termasuk saya yamg diibaratkan buahnya jadi kena getahnya juga, dibabat habis. Sekali lagi, mohon majelis hakim yang mulia bisa membebaskan saya," ucap Mandra.

Mandra dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com