JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Mandra Naih bersikukuh dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Mandra dalam nota pembelaan berjudul "Bongkar sampai ke akar akarnya, jangan matiin buahnya, dan saya dikenain getahnya".
"Saya masih terus bertanya-tanya, di mana perbuatan saya yang dianggap korupsi?" kata Mandra di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Mandra mengatakan, ia disebut korupsi karena menerima Rp 1,4 miliar dari hasil penjualan program siar di TVRI.
Padahal, kata Mandra, uang itu ia terima dari rekening pribadi Iwan Chermawan selaku vendor film di TVRI.
Saksi yang bernama Ina Cahyaningsih, pemilik film Zoid, juga mengaku tidak pernah bertemu Mandra. Justru, Iwan lah yang bertemu dengan Ina dan melakukan negosiasi harga.
Mandra mengatakan, salah satu penyebab orang dikenakan pidana korupsi karena ada niat sengaja mengambil uang negara.
"Nah, kalau saya dibilang melakukan korupsi, di mana perbuatan saya yang sengaja mau korupsi uang negara?" kata Mandra.
Mandra mengatakan, Iwan meminjam perusahaannya untuk menjadi vendor film di TVRI. Kemudian, Iwan menjualnya ke TVRI melalui proses pengadaan.
Mandra mengaku sama sekali tidak ikut campur dalam proses tersebut. Bahkan, kata Mandra, tanda tangannya pun dipalsukan.
"Memangnya itu belum cukup membuktikan saya tidak ikut dan tidak tahu menahu dalam proses pengadaan program siap siar di TVRI?," ujar Mandra.
"Apakah pemalsuan tandatangan saya belum cukup juga membuktikan saya tidak bersalah?" tuturnya.
Mandra menjelaskan, sampai sekarang dia masih berharap agar hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak membabi buta.
"Jangan dalam bongkar TVRI sampai membabi buta, termasuk saya yamg diibaratkan buahnya jadi kena getahnya juga, dibabat habis. Sekali lagi, mohon majelis hakim yang mulia bisa membebaskan saya," ucap Mandra.
Mandra dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production dianggap melakukan penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
Mandra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.
Dalam dakwaan, ada mark up untuk proyek film animasi robotik Zoid senilai Rp 1,574 miliar.
Sementara itu, untuk program siar film televisi komedi berjudul Gue Sayang, Zorro, serta program siar sinema kolosal Jenggo Betawi, terjadi mark up yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.464.863.637.
Proses pengadaan paket siap siar ini pun dianggap tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa karena tidak dilakukan dengan jalur sebagaimana mestinya.
Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, Iwan memperoleh kekayaan sebesar Rp 10.639.263.637 dari proyek senilai Rp 47,8 miliar ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.