Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pilot AirAsia QZ8501 Mengambil Tindakan di Luar Prosedur?

Kompas.com - 02/12/2015, 09:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akhirnya merilis hasil investigasi terhadap kotak hitam milik pesawat AirAsia QZ8501, Selasa (1/12/2015). Pesawat itu jatuh di perairan dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada akhir Desember lalu.

KNKT menguraikan beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. Salah satu yang faktor yang menjadi pertanyaan adalah tindakan pilot yang tidak sesuai dengan prosedur.

Hal itu dilakukan pilot untuk mengatasi gangguan pada sistem Rudder Travel Limiter (RTL) yang terletak di bagian ekor pesawat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Flight Data Recorder (FDR), diketahui bahwa terjadi empat kali gangguan pada RTL, ditunjukkan dengan tanda peringatan di dalam kokpit yang terus menyala.

Pilot tercatat melakukan penanganan sesuai prosedur Electronic Centralized Aircraft Monitoring (ECAM) pada gangguan pertama hingga ketiga.

Namun, pada gangguan keempat, pilot tidak lagi melakukan penanganan sesuai prosedur ECAM. Apa yang membuat pilot melakukan tindakan di luar prosedur?

Improvisasi

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, investigasi KNKT menemukan bahwa gangguan pada sistem RTL tersebut pernah terjadi dan dialami pilot QZ8501 pada 25 Desember 2014 di Bandara Juanda, Surabaya.

Saat itu, pesawat dalam persiapan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Gangguan pada RTL saat itu dapat diatasi oleh teknisi pesawat.

Salah satunya dengan melakukan reset terhadap Circuit Breaker (CB) pada Flight Augmentation Computer (FAC). 

Dengan kata lain, sistem komputer yang mengendalikan RTL dimatikan, dan dihidupkan kembali.

Investigator KNKT menduga, penanganan berbeda saat gangguan keempat tersebut dilakukan pilot setelah mengingat apa yang dilakukan teknisi pada 25 Desember, atau beberapa hari sebelum penerbangan menuju Singapura.

Kemungkinan pilot QZ8501 melakukan reset ulang CB untuk mengatasi gangguan pada RTL. Hal tersebut ternyata menonaktifkan Flight Augmentation Computer (FAC) 1 dan 2.

Ketua Sub-Komite Kecelakaan Pesawat Udara KNKT Kapten Nurcahyo Utomo mengatakan, KNKT tidak dapat menjelaskan siapa yang mencabut CB dalam kokpit QZ8501.

Meski demikian, dugaan muncul bahwa pilot ingin melakukan suatu improvisasi untuk mengatasi tanda peringatan yang terus menyala meski sudah dimatikan sebanyak tiga kali.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com