"Pasti ada alasan pilot soal itu. Setelah yang keempat, mungkin dia berpikir bahwa saya ikut prosedur tiga kali sudah tidak menyelesaikan masalah, jadi saya harus melakukan sesuatu yang lain," kata Nurcahyo, di Gedung KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Sementara itu, menurut Soerjanto, gangguan tiba-tiba pada RTL sebenarnya bukan masalah signifikan yang membahayakan penerbangan saat itu. Kerusakan itu hanyalah pemicu masalah.
Nurcahyo juga berpendapat yang sama. Menurut dia, pesawat dapat tetap melanjutkan perjalanan seperti biasa jika pilot hanya mendiamkan sinyal peringatan yang menunjukkan gangguan pada RTL.
Apa yang dilakukan pilot diduga sebagai upaya untuk mematikan tanda peringatan karena bunyi yang dihasilkan mengganggu konsentrasi pilot.
Mereka menilai, terlepas dari benar atau tidak, tindakan pilot di luar prosedur tersebut telah membuat kedua sistem komputer pesawat menjadi tidak aktif.
Kendali pesawat berganti dari Normal Law ke Alternate Law.
Dengan kata lain, kendali penerbangan tidak lagi otopilot, tetapi dilakukan secara manual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.