"Pasti ada alasan pilot soal itu. Setelah yang keempat, mungkin dia berpikir bahwa saya ikut prosedur tiga kali sudah tidak menyelesaikan masalah, jadi saya harus melakukan sesuatu yang lain," kata Nurcahyo, di Gedung KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Sementara itu, menurut Soerjanto, gangguan tiba-tiba pada RTL sebenarnya bukan masalah signifikan yang membahayakan penerbangan saat itu. Kerusakan itu hanyalah pemicu masalah.
Nurcahyo juga berpendapat yang sama. Menurut dia, pesawat dapat tetap melanjutkan perjalanan seperti biasa jika pilot hanya mendiamkan sinyal peringatan yang menunjukkan gangguan pada RTL.
Apa yang dilakukan pilot diduga sebagai upaya untuk mematikan tanda peringatan karena bunyi yang dihasilkan mengganggu konsentrasi pilot.
Mereka menilai, terlepas dari benar atau tidak, tindakan pilot di luar prosedur tersebut telah membuat kedua sistem komputer pesawat menjadi tidak aktif.
Kendali pesawat berganti dari Normal Law ke Alternate Law.
Dengan kata lain, kendali penerbangan tidak lagi otopilot, tetapi dilakukan secara manual.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.