Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri, Aspek Moral dan Etika Kedokteran

Kompas.com - 11/11/2015, 18:00 WIB

Oleh: Daldiyono

JAKARTA, KOMPAS - Saat ini terdapat wacana yang ramai diulas, yaitu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Ada kerancuan terminologi pada Wikipedia, juga Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): paedofil, pedofil, disamakan dengan pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pedofil berasal dari bahasa Yunani: paidos, artinya 'anak' dan phil dari kata philo, artinya 'cinta atau sayang pada anak' atau 'penyayang anak'.

Jadi, sebaiknya kita menghindari istilah kejahatan seksual pada anak dengan istilah pedofil.

Sebaiknya istilah ini dipakai pada para pengasuh panti asuhan yang merawat bayi yang baru lahir, termasuk bayi cacat.

Para dokter spesialis kesehatan anak dan para perawat anak-anak di rumah sakit adalah juga pantas menyandang predikat pedofil. Mereka memiliki naluri dan panggilan untuk menyayangi anak-anak.

Berita terakhir, Menteri Hukum dan HAM akan membuat peraturan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Ada baiknya jika masalah ini dikaji dengan saksama dari berbagai sudut pandang akademik dan aspek ilmu hukum agama, dari sudut pandang (ilmu) psikologi, dan lain-lain.

Dari sudut ilmu kedokteran, dari sudut pandang medis teknis sudah dibahas, yaitu melalui tiga cara: pengebirian hormonal, pengebirian saraf, dan pengebirian pengambilan buah pelir (testis) yang dalam istilah asing disebut castration.

Pada kesempatan ini saya bermaksud menyumbang pemikiran membahas hukuman kebiri dari aspek moral dan etika kedokteran.

Moral bermakna suatu nilai yang wajib diikuti agar suatu perbuatan itu disebut benar.

Moralitas lalu dituliskan, yang kalau sudah disebut sanksinya menjadi hukum dan UU.

Adapun etika adalah nilai-nilai yang perlu dipakai sebagai pedoman agar perbuatan disebut baik.

Etika dalam pelaksanaan menjadi sopan santun, etiket yang jika dituliskan jadi pedoman perilaku agar tingkah laku dan perbuatan terlihat dan terasa baik, bagi orang lain.

Moralitas kedokteran di Indonesia tertumpu pada dua perkara. Pertama, ilmu kedokteran adalah ilmu dari Allah karena itu pelaksanaan profesi kedokteran merupakan bagian dari ibadah.

Fondasi kedua, dokter menolong dan memberikan yang terbaik, yang merupakan kewajiban dokter karena mendapat keterampilan pengobatan berasal dari para pasien yang dari awal dipakai sebagai subyek pembelajaran.

Dalam pelaksanaan moralitas dikaji menjadi ilmu etika yang dalam etika kedokteran disepakati ada empat nilai dasar (prima facie) etika kedokteran: asas manfaat bagi pasien; asas tidak mencederai atau tidak merugikan; asas hak mengambil keputusan apa yang akan dikerjakan; dan asas keadilan.

Nilai dasar etika

Etika kedokteran dirumuskan dalam kode etik kedokteran. Di Indonesia disebut Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). Tiap perhimpunan dokter di suatu negara punya kode etik sendiri-sendiri.

Kode etik kedokteran Amerika berbeda dengan kode etik kedokteran Indonesia, misalnya soal aborsi.

Demikian juga kode etik kedokteran Korea Selatan berbeda dengan kode etik kedokteran Indonesia, misalnya soal kebiri.

Meski berbeda, semuanya bertumpu pada teori etika yang disepakati, yaitu empat nilai dasar utama di atas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com