Bagaimana asas keadilan? Dari berbagai berita di surat kabar dan televisi, diidentifikasi bahwa pelaku kejahatan seksual pada anak sangat bervariasi: dari remaja, bahkan anak-anak, sampai kakek-kakek.
Selain itu, asas keadilan harus berlaku bagi mereka yang berkompeten harus melaksanakan tugas.
Pertanyaannya, ukuran apa yang dapat dipakai untuk menyatakan sesuatu tindakan itu berkeadilan? Apakah pada penjahat seksual anak, seorang kakek disamakan dengan seorang remaja?
Berbagai aspek harus dikaji dengan saksama sebelum kita merumuskan hukuman kebiri bagi penjahat seksual.
Harapan saya sebagai dosen yang sudah sangat tua: jangan sampai ada dokter dan perawat di Indonesia yang bersedia melakukan kebiri bagi penjahat seksual pada anak.
Daldiyono
Ketua Komite Etik dan Hukum RS Cipto Mangunkusumo; Dosen Etika, Logika, dan Filsafat Kedokteran Pascasarjana FKUI
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 November 2015, di halaman 7 dengan judul "Hukuman Kebiri, Aspek Moral dan Etika Kedokteran".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.