Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Terima Rp 200 Juta, Rio Capella Rancang Skenario agar Tak Dijerat KPK

Kompas.com - 09/11/2015, 16:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sempat khawatir dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima uang Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, untuk membantu menghentikan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Oleh karena itu, dia merancang skenario seolah-olah uang tersebut tidak pernah dia terima. Pemberian uang kepada Rio dilakukan melalui mantan teman kuliahnya, Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Skenario itu dirancang setelah adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta seorang anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary.

"Fransisca juga khawatir kasus tersebut akan merembet kepada dirinya," ujar Yudi Kristiana, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Untuk menyampaikan skenario yang dirancangnya, Rio bertemu dengan Fransisca di lobi Hotel Kartika Chandra. Dia menyuruh Fransisca berpura-pura bahwa Rio menolak pemberian itu sehingga uangnya masih berada di Fransisca.

"Sis, yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini : Aku tahu ada uang dari ibu Evy, tapi aku minta kamu pegang dulu. Jadi sampai sekarang uang masih di kamu," kata Rio kepada Fransisca saat itu, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.

Rio akhirnya mengembalikan uang Rp 200 juta yang dia terima ke Fransisca. Namun, Fransisca ragu dengan rencana Rio tersebut dan takut dirinya terseret. Rio terus meyakinkannya bahwa itulah skenario terbaik yang bisa dilakukan. Karena kekhawatirannya masih tinggi, Fransisca menyerahkan kembali uang Rp 200 juta itu kepada Rio.

Pada 23 Agustus 2015, Rio bertemu dengan Fransisca dan kakak Fransisca bernama Clara Widi Wiken di RS Medhistra, Jakarta. Rio kemudian memberikan dua kartu perdana ponsel kepada Fransisca dan Clara. Kartu perdana tersebut, kata Rio dalam dakwaan, digunakan untuk berkomunikasi terkait penyerahan uang.

Dalam pertemuan itu, Rio menekankan, jika diperiksa KPK, maka Fransisca harus memberikan keterangan sebagaimana telah diatur oleh Rio.

"Maka dari itu, dia (Fransisca) sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan kepada Patrice kemudian ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy," kata jaksa.

Sesuai rencana, pada 24 Agustus, sopir Rio bernama Jupanes Karwa membawa uang dari Patrice sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Clara dan diteruskan kepada Fransisca. Pemberian uang tersebut dilakukan di pom bensin bilangan Pancoran. Keesokan harinya, Fransisca menyerahkan uang Rp 200 juta itu kepada penyidik KPK.

"Terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi IIII mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta dimaksudkan untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com