Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Capella Didakwa Terima Rp 200 Juta, Ini Kronologinya

Kompas.com - 09/11/2015, 13:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, didakwa menerima gratifikasi dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Dalam berkas dakwaan, Rio disebut menerima Rp 200 juta untuk menghentikan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB).

Selain itu, kasus bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah badan usaha milik daerah pada Pemprov Sumut.

"Menurut pikiran Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bahwa terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, antara lain Kejaksaan Agung RI dan sebagai Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara," ujar jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).

Jaksa mengatakan, pada 20 Maret 2015, Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dana bansos yang mengarah pada keterlibatan Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara.

Evy disarankan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan, untuk melakukan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Iwan menduga munculnya surat penyelidikan itu akibat hubungan Gatot dengan Erry yang tidak harmonis. Kebetulan, Erry berasal dari Partai Nasdem, partai asal Jaksa Agung HM Prasetyo.

Bertemu Rio

Pada April 2015, Gatot bertemu dengan Rio di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com