Padahal, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama itu kepada pimpinan DPR pada pertengahan September 2015.
"(Sampai sekarang) belum menerima penugasan dari Bamus DPR. Komisi III baru bisa menjadwalkan fit and proper test setelah ada penugasan tersebut," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dalam pesan singkatnya, Jumat (6/11/2015).
Selain Adnan dan Zulkarnain, dua pimpinan KPK yang juga akan habis masa jabatannya pada waktu yang sama adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (Baca: Istana: Presiden Sudah Serahkan 8 Capim KPK ke DPR)
Namun, keduanya telah dinonaktifkan setelah diduga terlibat kasus pidana.
Sebagai gantinya, Presiden telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi SP, dan Indriyanto Seno Adji.
Tiga orang diangkat lantaran salah seorang pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, telah pensiun sebelumnya. (Baca: DPR Disarankan Lakukan Pemilihan Capim KPK secara Transparan)
Maksimal 90 hari
Arsul menambahkan, DPR memiliki batas waktu selama 90 hari kerja sejak surat presiden dibacakan dalam sidang paripurna. Surat itu dibacakan pada 5 Oktober 2015 lalu.
"Kalau dihitung hari kerja, masih sampai awal bulan Februari karena tidak termasuk reses," ujarnya.
Meski begitu, Arsul berharap agar Bamus dapat segera mendelegasikan tugas uji kepatutan dan kelayakan tersebut kepada Komisi III. Dengan demikian, proses tersebut diharapkan dapat selesai sebelum pertengahan Desember 2015.
Namun, jika uji tersebut tak dapat dilakukan sampai batas waktu berakhirnya masa tugas, Arsul mengatakan, Presiden perlu menerbitkan keppres untuk mengangkat dua pimpinan sementara.
Itu perlu dilakukan untuk mengganti Adnan dan Zulkarnain yang masa jabatannya habis.
"Keppres pengangkatan tiga plt KPK itu (Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto) tidak ada batas waktu karena dikatakan sampai dengan dipilihnya pimpinan KPK yang baru," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.