Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar "Fit and Proper Test" Capim KPK?

Kompas.com - 06/11/2015, 16:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa jabatan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, akan berakhir pada pertengahan Desember 2015 mendatang. Namun, hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung menggelar fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) terhadap delapan calon pimpinan KPK.

Padahal, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama itu kepada pimpinan DPR pada pertengahan September 2015.

"(Sampai sekarang) belum menerima penugasan dari Bamus DPR. Komisi III baru bisa menjadwalkan fit and proper test setelah ada penugasan tersebut," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dalam pesan singkatnya, Jumat (6/11/2015).

Selain Adnan dan Zulkarnain, dua pimpinan KPK yang juga akan habis masa jabatannya pada waktu yang sama adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (Baca: Istana: Presiden Sudah Serahkan 8 Capim KPK ke DPR)

Namun, keduanya telah dinonaktifkan setelah diduga terlibat kasus pidana.

Sebagai gantinya, Presiden telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi SP, dan Indriyanto Seno Adji.

Tiga orang diangkat lantaran salah seorang pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, telah pensiun sebelumnya. (Baca: DPR Disarankan Lakukan Pemilihan Capim KPK secara Transparan)

Maksimal 90 hari

Arsul menambahkan, DPR memiliki batas waktu selama 90 hari kerja sejak surat presiden dibacakan dalam sidang paripurna. Surat itu dibacakan pada 5 Oktober 2015 lalu.

"Kalau dihitung hari kerja, masih sampai awal bulan Februari karena tidak termasuk reses," ujarnya.

Meski begitu, Arsul berharap agar Bamus dapat segera mendelegasikan tugas uji kepatutan dan kelayakan tersebut kepada Komisi III. Dengan demikian, proses tersebut diharapkan dapat selesai sebelum pertengahan Desember 2015.

Namun, jika uji tersebut tak dapat dilakukan sampai batas waktu berakhirnya masa tugas, Arsul mengatakan, Presiden perlu menerbitkan keppres untuk mengangkat dua pimpinan sementara.

Itu perlu dilakukan untuk mengganti Adnan dan Zulkarnain yang masa jabatannya habis.

"Keppres pengangkatan tiga plt KPK itu (Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto) tidak ada batas waktu karena dikatakan sampai dengan dipilihnya pimpinan KPK yang baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com