Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menkumham: Ada Agenda Tertentu di Balik SE "Hate Speech"

Kompas.com - 04/11/2015, 16:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menganggap, surat edaran Kapolri mengenai ujaran kebencian atau 'hate speech' muncul secara tiba-tiba.

Entah disengaja atau tidak, kata dia, munculnya surat edaran itu bersandingan dengan adanya peristiwa pencemaran nama baik pemimpin negara atau tokoh tertentu. Ia menduga, ada agenda tertentu di balik kemunculan surat edaran ini.

"Tiba-tiba saja muncul SE. Ini memunculkan dugaan, prasangka, dan rasa khawatir ada agenda tertentu untuk kepentingaan tertentu," ujar Amir di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Padahal, aturan yang tertera dalam SE sudah tertera dalam undang-undang yang sedianya dipakai aparat penegak hukum, yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan demikian, Amir menilai, patut dipertanyakan mengapa adanya SE 'Hate Speech' yang muncul secara tiba-tiba. (baca: Surat Edaran "Hate Speech" Dinilai Dapat Lumpuhkan Demokrasi)

"Karena masyarakat cerdas. Kalau bicara hate speech, kenapa baru sekarang? Padahal sehari-hari sudah banyak korban yang sama sekali tidak terdengar penangannya, kecuali orang tertentu," kata Amir.

Dalam diskusi yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Luhut Pangaribuan mengatakan, jangan sampai muncul kriminalisasi dengan adanya surat edaran tersebut.

Menurut Luhut, dikhawatirkan pasal-pasal yang dicantumkan di SE akan menyimpang dari tujuan SE. (baca: Peradi: Bikin Gaduh, Surat Edaran "Hate Speech" Lebih Baik Dicabut)

"Jangan sampai ada kriminalisasi yang sebenarnya untuk membangun, mencerahkan, atau untuk kepentingan bersama. Kekhawatiran kriminalisasi ini," kata dia.

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebelumnya menganggap, perbedaan pendapat terkait surat edaran yang diterbitkannya sebagai sesuatu yang wajar. (Baca: Kapolri: Surat Edaran "Hate Speech" Justru Beri Kepastian Hukum)

Badrodin mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan penerapan SE Kapolri Nomor SE/06/X/2015 itu. Sebab, surat tersebut justru akan memberikan kepastian proses hukum.

"Sekarang misalnya sampeyan mendapat suatu hujatan di media sosial, terus apa yang sampeyan lakukan? Ke mana akan mengadu? Apa akan diselesaikan sendiri? Atau dilaporkan ke polisi? Kan lebih bagus kalau dilaporkan ke polisi, kita bisa mediasi," ujarnya.

"Kita tetap menghargai dan melindungi hak asasi orang lain," ujarnya. (Baca: Kapolri: Pelaku "Hate Speech" Diproses Supaya Tidak Bisa Sewenang-wenang)

Seperti dikutip Kompas, dalam surat edaran yang ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian ini. (Baca: Pasca-Edaran Polri Terkait Ujaran Kebencian, Warga Harus Ekstra Hati-hati di Media Sosial)

Sementara itu, aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Aspek mengenai warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga menjadi perhatian dalam surat edaran ini.

Dalam surat edaran disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Tujuan ujaran kebencian adalah untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas. Aspeknya bisa meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com