Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX DPR Jamin Revisi UU Berikan Perlindungan terhadap TKI

Kompas.com - 30/09/2015, 02:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjamin revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UU TKI) akan bisa memberikan jaminan perlindungan hak TKI ketika bekerja di luar negeri. Ia mengakui pada periode 2009-2014 revisi tahap pertama terhadap UU TKI ini tidak sesuai dengan harapan.

“UU ini direvisi karena menghadapi kondisi yang tidak jalan, seperti peran Pemda tidak ada, semua lepas tanggung jawab. Makanya dalam revisi kali ini lebih banyak instruksinya,” ujar Dede dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Selain memberikan perlindungan, revisi UU TKI ini nantinya juga akan menyelesaikan permasalahan dualisme antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Politisi Partai Demokrat tersebut menilai selama ini tidak ada kejelasan kewenangan kedua lembaga, sehingga keduanya mengalami benturan kewenangan dalam menangani permasalahan seputar TKI.

“Kami juga memahami ada dualisme antar Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dan BNP2TKI yang ini masih belum jelas perannya. Ini temuan di lapangan,” ucapnya.

Dede meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk saling berkoordinasi dalam penyediaan anggaran untuk pelatihan TKI agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing lainnya.

“UU ini kita juga meminta peran daerah untuk mempersiapkan para TKI dengan menggunakan anggaran mereka. Jadi swasta hanya sebatas penampung, Pemda yang memberikan alokasi jumlah TKI sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dede menginginkan pemerintah untuk memperkuat revisi ini dengan menyusun peraturan pemerintah (PP) untuk memberlakukan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia untuk memperoleh gaji berdasarkan kurs rupiah bukan dengan kurs dollar Amerika Serikat.

“PP ini nantinya harus mengikat tenaga kerja asing di sini dengan biaya rupiah. Karena misalkan TKI kita saja bekerja di Arab digaji dengan real, padahal status mereka tenaga kerja asing,” kata Dede.

Dede menilai hal tersebut wajar dan merupakan bentuk toleransi terhadap para tenaga kerja Indonesia yang digaji berdasarkan mata uang negara tempat mereka bekerja. PP tersebut nantinya akan didukung dengan revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 .

Selain itu, politisi Partai Demokrat tersebut berharap agar istilah TKI diubah menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia). Ia menilai konotasi TKI cenderung negatif.

Perlindungan dan keadilan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, revisi UU TKI ini perlu memperhatikan beberapa aspek agar negara bisa menjamin perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri.

Pertama, Anis meminta Komisi IX DPR untuk mengubah paradigma keberadaan revisi UU TKI ini menjadi undang-undang yang bisa memberikan perlindungan dan keadilan terhadap para TKI bukan sebagai alat legitimasi eksploitasi oleh perusahaan penampung maupun penerima TKI.

“Kalau UU lama wataknya eksploitasi. Bagaimana UU ini kemudian menjadi alat legitimasi peluang pihak swasta dalam berbisnis untuk mendapatkan peluang keuntungan besar dari penempatan TKI ini dari praberangkat sampai pulang kembali,” ujar Anis.

Kedua, kata Anis, revisi UU TKI diharapkan bisa mempersingkat jalur birokrasi bagi para TKI ketika ingin bekerja di luar negeri. Ia menilai selama ini birokrasi terhadap TKI cenderung dipersulit dan mahal.

Selain itu, Anis berharap agar revisi UU TKI ini bisa menjadi instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan serta memberikan perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri.

“Maka akan dengan sangat mudah memberikan rapor merah kepada perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab nya untuk melayani buruh migran, jadi ini juga sangat penting untuk bekerja sama dengan penegak hukum,” ujar Anis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com